jatimnow.com - Badan Kehormatan (BK) akan memanggil Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono atau Awi dalam pekan depan. Panggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan penolakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Badrut Tamam menyebut, selain memanggil Ketua DPRD Surabaya, BK juga akan memanggil tiga anggota dewan yang melaporkan Awi.
"InsyaAllah pekan depan kita akan panggil pelapor maupun terlapor," ujar Badrut Tamam, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Dituding Mbalelo soal Pansus Covid-19, Ini Respon Herlina
Tiga ada anggota dewan melaporkan Awi itu adalah Imam Syfai'i anggota Fraksi Demokrat-Nasdem dan Camelia Habiba anggota Fraksi PKB. Keduanya melapor pada Senin (4/5/2020).
Pada Rabu (6/5/2020) Juliana Eva Wati anggota Fraksi PAN-PPP juga melaporkan Awi ke Badan Kehormatan, juga terkait penolakan usulan pembentukan Pansus Covid-19.
Badrut Tamam menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta aturan yang berlaku, setiap ada laporan dari anggota dewan maupun masyarakat pasti ditindaklanjuti.
"Kita dalam hal ini, siapa pun baik anggota DPRD, masyarakat atau siapa saja apabila memang ada laporan masuk BK, kita akan memprosesnya sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga:
- Disebut Tolak Pansus Covid-19, Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan BK
- Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ini Respon Ketua DPRD Surabaya
- Ketua DPRD Surabaya Kembali Dilaporkan ke BK Terkait Pansus Covid-19
"Setelah kita menganalisa dan kita juga mungkin mengundang pakar hukum, insyaAllah nanti kita membuat suatu keputusan yang memang bisa menyelesaikan masalah ini," tambah Badrut Tamam.
Baca juga: Pro Pansus Covid-19 Tuding Rapat Banmus DPRD Surabaya Langgar Tatib
Badrut Tamam yang juga Sekretaris Fraksi PKB ini menerangkan, anggota BK sudah melakukan rapat internal membahas laporan ketiga anggota dewan itu.
"Kita juga masih menunggu surat pelimpahan dari pimpinan terhadap kita, sampai tujuh hari kita tunggu. Apabila sudah ada, kita terus berjalan sesuai dengan wewenang yang diberikan terhadap kami," ungkapnya.
Badrut Tamam yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya ini menyebut, 7 hari setelah surat itu masuk, BK akan memintai keterangan pelapor maupun terlapor. Serta akan memintai keterangan dari para ahli hukum.
"Setelah tujuh hari kita akan memanggil pihak-pihak terlapor dan pelapor. Setelah itu kita meminta pendapat para ahli hukum," paparnya.
Jika semua proses sudah dilalui dan indikasinya kuat, apa sanksi untuk Adi Sutarwijono yang menolak usulan Pansus Covid-19?
Baca juga: Kalah Voting, Pro Pansus Covid-19 Tuding Herlina Mbalelo
"Ya sesuai dengan kewenangan kita nanti, kita akan rapat bersama. Artinya ini kan bukan keputusan saya pribadi. Ini harus menjadi produk yang betul-betul dikeluarkan oleh BK. Jadi saya tidak bisa mengatakan A, B, C, tindakan apa yang dilakukan," beber Badrut Tamam.
"Tapi kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara lebih elegan, musyawarah. Nah kalau bisa ini diselesaikan di luar BK, karena dalam hal ini masalah rumah tangga sendiri. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam rumah tanga kita sendiri," paparnya.
Ia menambahkan, bila semuanya selesai artinya BK tidak perlu mengeluarkan putusan.
"Ini kan ada ketidakpuasan dari pelapor, kenapa surat pelapor kok tidak sesuai dengan keinginan yang diminta oleh pihak pelapor," tandasnya.