Pixel Codejatimnow.com

Pro Pansus Covid-19 Tuding Rapat Banmus DPRD Surabaya Langgar Tatib

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Gedung DPRD Surabaya/ foto dokumen
Gedung DPRD Surabaya/ foto dokumen

jatimnow.com - Rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya yang membahas usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 masih menimbulkan gejolak.

Sejumlah anggota banmus menolak tanda tangan berita acara rapat, karena menganggap keputusan banmus melanggar tata tertib (tatib).

Baca juga: Kalah Voting, Pro Pansus Covid-19 Tuding Herlina Mbalelo

"Banmus bukan forum rapat untuk membuat ketetapan," ujar Wakil Ketua Banmus Laila Mufidah, Senin (18/5/2020).

Laila menerangkan, sebagaimana diatur dalam tata tertib pasal 46 huruf G tentang tugas dan wewenang banmus.

"Salah satunya merekomendasikan pembentukan pansus, bukan memutuskan atau menetapkan. Jadi tatib ini dilanggar," cetusnya.

Beberapa waktu lalu banmus menggelar voting. Hasilnya, lebih dari separuh anggota banmus yang menolak usulan pembentukan Pansus Covid-19.

Politisi dari PKB ini mengaku tidak membubuhkan tanda tangan di berita acara hasil rapat banmus karena tidak sepakat dengan apa yang menjadi resume atau berita acara hasil rapat banmus.

Selain Laila, anggota banmus yang mengusulkan terbentuknya Pansus Covid-19 juga menolak membubuhkan tanda tangan.

Laila menegaskan, keputusannya tidak membubuhkan tanda tangan hasil rapat jangan diartikan setuju atau tidak setuju pembentukan Pansus Covid-19.

"Sebagai wakil rakyat yang membuat aturan kenapa harus dilanggar sendiri. Ini (tidak tanda tangan) sebagai sikap moral dan integritas kita kepada publik, jadi bukan setuju atau tidak setuju dengan pembentukan pansus," tegasnya.

Baca juga:
Dituding Mbalelo soal Pansus Covid-19, Ini Respon Herlina

Ia meminta agar semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika dalam usulan pembentukan pansus ada yang tidak setuju, maka harus dihormati. Tetapi harus disalurkan dengan cara yang benar, karena legislatif sebagai institusi terhormat.

"Jadi saya dan beberapa teman tidak setuju karena sebagai bentuk tanggung jawab moral dan yuridis," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menerangkan, banmus bukan untuk menetapkan ada atau tidak adanya pansus.

Banmus cukup merekomendasikan kepada paripurna dan forum rapat tertinggi ini nantinya yang memutuskan setuju atau tidak dibentuk Pansus Covid-19.

"Ini bukan soal kalah menang, biar sesuai dengan tupoksi banmus saja. Dalam pasal 65 ayat 1 pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul dari anggota dewan yang dapat pertimbangan dari banmus. Artinya, dalam pasal ini, dibentuk atau tidaknya pansus ditetapkan di paripurna bukan di banmus," ujarnya.

Laila Mufidah mengungkapkan, pasal 100 ayat 2 dijelaskan, dalam setiap rapat di alat kelengkapan dewan, keputusan bisa diambil dengan musyawarah.

Baca juga:
PDIP Nilai Wali Kota Risma Sudah Kerja Keras Atasi Covid-19

Jika musyawarah tidak mufakat, maka bisa dengan cara voting. Dalam rapat banmus beberapa waktu lalu, rapat berakhir dengan voting. Atas fakta ini banyak yang dilanggar.

Dia menerangkan, setiap anggota dewan yang mengusulkan terbentuknya pansus wajib sesuai pasal 46 ayat 3.

Dimana harus konsultasi dengan fraksi sebelum mengambil keputusan. Namun faktanya, dua anggota fraksi Demokrat-Nasdem, Herlina Harsono Njoto dan Saiful Bahri yang ikut rapat banmus, tidak satu suara.

Harusnya sesuai pasal 46 ayat 3 mereka konsultasi ke fraksi yang kemudian disuarakan ke banmus.

"Bukan keputusan perseorangan. Mereka hadir sebagai anggota fraksi. Ini tentu ada pelanggaran prosedur atau etika. Inilah sebabnya kami tidak tanda tangan," jelas Laila.