Pixel Codejatimnow.com

Disebut Tolak Pansus Covid-19, Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan BK

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i

jatimnow.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh dua anggotanya setelah menolak usulan fraksi partai terkait pembentukan panitia khusus (pansus) Covid-19.

Pelaporan itu dilakukan atas nama pribadi Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba dan anggota Komisi A Imam Syafi'i sekitar pukul 13.00 Wib, Senin (4/5/2020). Penyerahan surat pelaporan itu diterima staf BK DPRD Surabaya.

Dalam surat pelaporan disebut bahwa Ketua DPRD Kota Surabaya telah melakukan pelanggaran kode etik dan Peraturan DPRD Kota Surabaya No. 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Surabaya, di antaranya:

1. Saudara Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPRD tidak ikut mendukung dan atau menghambat dan atau menghalang-halangi tugas dan wewenang DPRD Surabaya sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf c tentang pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).

2. Kondisi darurat yang sangat serius dalam situasi pandemi Covid-19, maka Fraksi kami mengajukan surat resmi untuk pembentukan Pansus Covid-19, pada Ketua DPRD, yang selanjutnya tidak ditindaklanjuti pada Banmus sebagaimana mekanisme, maka Saudara Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPRD telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 33 huruf d.

3. Surat tanggapan dari Saudara Adi Sutarwijono selaku ketua DPRD pada surat dari FraksiFraksi yang selanjutnya memutuskan bahwa pengajuan usulan pembentukan Pansus Covid-l9 dilimpahkan pada peningkatan kinetja alat kelengkapan DPRD yaitu komisi-komisi, maka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 46 huruf g.

4. Surat tanggapan dari saudara Adi Sutarwijono selaku Ketua DPRD tidak mencantumkan dari hasil Rapim DPRD, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan tugas dan wewenang, karena Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, maka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal : 35

5. Atas segala tindakan tersebut di atas maka Saudara Adi Sutarwijono sudah melanggar kewajiban tidak menaati tata tertib dan kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 90 huruf g.

"Berdasarkan temuan tersebut di atas maka kami mohon Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan pengaduan ini, sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Pasal 57 Huruf ayat l huruf O dan pasal 57 ayat 2," ujar Imam Syafi'i.

Menurut Imam, selain melanggar pasal-pasal tersebut, pernyataan penolakan dari Ketua DPRD Surabaya tidak sinkron dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD yang menganggap pembentukan Pansus Covid-19 ini memang penting.

"Sedangkan ketua dewan mengatakan bahwa pansus hanya akan menggangu dan membuat pemkot tidak fokus. Bagi kami bukan itu, pansus itu tujuannya kita bisa bersinergi bersama-sama bergandengan tangan supaya kita bisa selesai menghadapi wabah," kata politisi Partai NasDem ini.

"Kami lihat beberapa pasal di tatib yang dilanggar misalnya pasal 23 tentang tugas wewenang DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD apalagi juga perwali. Kemarin dalam PSBB ini dibentuk oleh karena itu kami ingin mengawasi itu," imbuhnya.

Baca juga:
Dituding Mbalelo soal Pansus Covid-19, Ini Respon Herlina

Imam menyebut bahwa ditolak tidaknya pembentukan Pansus Covid-19 itu tidak hanya melalui penyuratan kepada setiap fraksi.

"Jadi prosedurnya begitu. Surat-surat dari fraksi itu harus dibahas di banmus (badan musyawarah) dan nanti banmus yang menentukan apakah ini usulan layak atau tidak," tambah mantan jurnalis senior ini.

Ia juga menganggap penolakan yang dilakukan ketua dewan yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pembentukan Pansus Covid-19 itu masih menjadi pertanyaan baginya.

"Oleh karena itu kami bertanya-tanya tadi, di koran ketua dewan mengatakan seperti itu. Mungkin ini karena ada nuansa politik, kami tidak ngomong politik, tapi kami semata-mata melihat atas kemanusiaan. Tapi kami melihat bahwa ketua dewan yang bermain politik karena satu partai dengan wali kota mencoba melindungi wali kota padahal ini adalah kemanusiaan yang harus di atas politik," papar Imam.

Wakil Ketua Komisi A Camelia HabibaWakil Ketua Komisi A Camelia Habiba

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba. Menurutnya, awal Maret 2020 pihaknya sudah bersurat kepada ketua DPRD untuk segera membentuk gugus tugas untuk membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga:
Pro Pansus Covid-19 Tuding Rapat Banmus DPRD Surabaya Langgar Tatib

"Yang kedua beberapa hari lalu kita juga sudah bersurat tapi kita malah dijawab surat yang tadi sudah disampaikan kawan-kawan. Bahwa menurut saya jawaban yang disampaikan ketua dewan sangat melanggar kode etik," jelas politisi PKB itu.

"Dan hasil banmus kemarin sudah jelas-jelas itu pelanggaran yang kesekian juga dari ketua DPRD. Banmus kemarin itu tidak kuorum tapi ketua dewan yang exefisio sebagai ketua banmus juga memaksakan untuk banmus tetap digelar sampai ada hasil keputusan banmus, meskipun hampir separuh lebih anggota banmus meninggalkan rapat yang dilakukan melalui rapat daring kemarin. Karena tidak mengakomodir anggota banmus yang mewakili fraksi-fraksi untuk segera membentuk pansus yang diharapkan anggota DPRD," imbuhnya.

Terkait klaster yaitu Sampoerna, Camelia menyebut bahwa secara tidak langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui bahwa klaster tersebut adalah klaster lama.

"Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa polemik antara gugus tugas kota dengan gugus tugas provinsi, juga secara tidak langsung mengakui bahwa Kota Surabaya ini melalui statementnya bu wali menunjukkan bahwa ini memang lamban. Karena memang bu wali mengakui ini bukan klaster baru dan ini klaster lama. Nah ini secara tidak langsung ini kelemahan pemerintah kota," ungkapnya.

Camelia yang juga bagian dari Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya itu meminta semua pihak bekerjasama. Sebab wabah ini bukan wabah wali kota wabahnya Wali Kota Risma saja, melainkan wabah global. Sehingga harus menyertakan seluruh stakeholder yang ada di Kota Surabaya.

"DPRD ini adalah lembaga pemerintahan sesuai UU 23 Tahun 2014. Kita sama-sama penyelenggara pemerintahan sudah sewajarnya kita ini sama-sama mengatasi menangani Covid-19 ini. Justru kami bertanya-tanya ada apa dengan Ketua DPRD Surabaya ini, kok menghalangi tugas kita. Apakah ketua DPRD ini lupa ketika menyampaikan sumpah janjinya bahwa kita menyebutkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa, kita akan memperjuangkan aspirasi masyarakat," tegasnya.