Pixel Codejatimnow.com

Ketua DPRD Surabaya Kembali Dilaporkan ke BK Terkait Pansus Covid-19

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Jeje (batik biru) menyerahkan laporan ke Ketua BK DPRD Surabaya Badrut Tamam
Jeje (batik biru) menyerahkan laporan ke Ketua BK DPRD Surabaya Badrut Tamam

jatimnow.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono atau Awi kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh anggota DPRD termuda di Kota Pahlawan. Sama seperti sebelumnya, pelaporan itu masih terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19.

Anggota DPRD Surabaya termuda dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu adalah Juliana Eva Wati. Dia melaporkan Awi selaku Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya karena Awi menolak Pansus Penanganan Covid-19 yang diusulkan anggota banmus.

Laporan Juliana ke BK ini merupakan laporan ketiga setelah sebelumnya anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Partai NasDem Imam Syafii dan Wakil Ketua Komisi A dari PKB Camelia Habiba juga melaporkan Awi atas persoalan yang sama.

"Kenapa kita melaporkan Pak Awi? Karena usulan kita tentang pembentukan Pansus Penanganan Covid-19 di Surabaya pada saat banmus, ditolak. Ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Juliana, Rabu (6/5/2020).

Baca juga:  

Ia menerangkan, saat rapat banmus, banyak anggota fraksi yang mengusulkan pembentukan pansus tersebut. Namun Awi dianggap tidak menghiraukan dan menolak usulan sebagian besar anggota banmus.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Yang kita usulkan pembentukan pansus ini bukan unsur politis. Tapi ini sangat urgen menyangkut kepentingan masyarakat, terkait kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 di Surabaya," tegasnya.

Juliana yang akrab disapa Jeje ini menyebut bahwa sampai hari ini, anggaran untuk penanganan Covid-19 di Surabaya sebesar Rp 196 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 160 miliar untuk kebutuhan sembako bagi warga terdampak, tidak ada kejelasannya.

"Kami mengusulkan pansus ini prinsipnya untuk bahu-membahu menanangani masyarakat yang terdampak Covid-19. Jangan dianggap pansus ini akan ngeriwui (mengganggu) pemkot. Justru dengan adanya pansus ini membantu pemkot dan bisa bekerjasama dengan dewan untuk membantu menangani warga Surabaya yang memang harus mendapatkan bantuan. Tapi data pemkot tidak jelas alurnya," tuturnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Jangan dikira kita ingin menghakimi pemkot. Prinsipnya dengan adanya pansus ini membantu pemkot dalam penanganan Covid-19," jelas Jeje yang juga Wakil Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Surabaya ini.

Surat laporan terhadap Awi itu diserahkan ke Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Tony. Surat laporan itu juga ditembuskan ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya.