jatimnow.com - Jaringan fiber optik (FO) yang melanggar aturan di Kota Surabaya ditertibkan. Sedikitnya ada 11 lokasi yang ditertibkan Satpol PP Surabaya.
Data dari Satpol, pada rentang Februari hingga Maret 2020, kesebelas lokasi itu adalah Jalan Jemursari (galian FO milik Moratel), Jalan Sutorejo, Jalan Kalisari, Jalan Tempurejo, Jalan Kedinding Lor (milik PT TBG), Jalan Kali Kepiting (PT Tower Bersama/ infrastrukture).
Baca juga: Fiber Optik Liar di Surabaya, Kadis PU: Sudah Banyak Kita Potong
Baca juga: Dukung Transformasi Digital, FiberStar dan Huawei Gelar Event Technofeast
Jalan Kalijudan (PT Tower Bersama/ infrastrukture), Jalan Arif Rahman Hakim (PT Tower Bersama/ Infrastrukture), Jalan Singapore Benowo, Jalan Jawar dan di Jalan Nginden Semolo (milik PT Moratel).
Baca juga: Fiber Optik Liar di Surabaya, Kadis PU: Sudah Banyak Kita Potong
Kesebelas lokasi itu melanggar surat izin pelaksanaan kegiatan hingga Perda 5 Tahun 2017 serta Perwali 49 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan utilitas.
"Pelaksanaan bantuan penertiban (bantib) dan pengawasan utilitas sudah kita lakukan penertiban," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Jaringan Fiber Optik di 189 Desa Bikin Layanan Banyuwangi Makin Moncer
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati mengaku kabel FO sudah banyak yang ditertibkan.
"Sudah banyak yang dipotong sama Pak Kasatpol. Data ada di Pak Kasatpol," jawab Erna saat dihubungi jatimnow.com.