jatimnow.com - Penyelundupan paket narkotika jenis ganja via pengiriman di Kantor Pos Kota Pasuruan berhasil digagalkan.
Dalam kasus ini, Condro Catur Setiono (34), asal Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang lama berdomisili di Jalan Patimura, Kelurahan/Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan diamankan.
"Tersangka kami tangkap karena menerima barang selundupan paket ganja via pengiriman pos. Ini berhasil diungkap karena adanya informasi dari Bea Cukai dan PT Pos yang curiga dengan paket tersebut," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Kisah Warga Malang Deg-degan Paket Berisi Emas Rp100 Juta Nyasar ke Banjarmasin
Adapun modusnya, pengirim mengkamuflasekan ganja ke dalam kotak berisi snack wafer dan kotak handphone untuk dikirim ke tersangka.
Baca juga: Kiriman Sabu di Sela-sela Kardus Paket Ekspedisi ke Rutan Ponorogo Digagalkan
Perbuatan itu diketahui PT Pos yang melakukan kontrol delivery dan kemudian melaporkannya pada polisi. Mendapat laporan, polisi mengamankan tersangka yang saat itu mengambil paket. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 9,58 gram.
"Modus penyelundupan ganja ke dalam kotak berisi snack dan handphone ini digunakan tersangka dan pengirim," ungkap Nanang.
Baca juga: Pria ini Dibekuk saat Ambil Paket Ganja asal Medan 2,1 Kg di Ekspedisi
Di depan penyidik, tersangka mengakui jika dirinya yang mengkonsumsi ganja sejak 18 tahun lalu itu meminta kepada pemilik narkoba asal Malang agar mengirimkan melalui PT POS karena ada penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).
"Ngakunya baru sekali kirim lewat paket pos. Barangnya dari wilayah Malang. Yang pengirim ini jadi DPO kami," tukasnya.