jatimnow.com - Kasus investasi penggemukan sapi perah yang dikelola CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) telah dilimpahkan dari Satreskrim Polres Ponorogo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengatakan kasus dengan tiga tersangka yaitu Galih Kusuma, Hari Suwito dan Arie Setiawan telah dinyatakan P21.
Baca juga:
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka
- Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tertangkap
"P21 pada 19 Juni lalu," katanya, Senin (22/6/2020).
Selain tiga tersangka, barang bukti (BB) yang juga dilimpahkan terdiri dari uang tunai Rp 10 juta, perhiasan emas dan berlian, sejumlah aset tanah dan bangunan, dokumen perusahaan, dan aset bergerak seperti mobil.
Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
"Total kerugiannya ratusan juta rupiah," ujar dia.
Sementara, Kasie Pidum Kejari Ponorogo, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan pihaknya telah mengajukan perpanjangan penahanan 3 tersangka karena habis pada Senin (21/6).
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung Senin (21/6)," katanya.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M
Menurutnya, ketiga tersangka akan dijerat berlapis. Yakni Pasal 372 dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Galih yang dibantu oleh Hadi dan Arie.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 10 Miliar. Direncanakan sidang pertama dapat dilaksanakan Agustus nanti," tandasnya.