BANYUWANGI :: jatimnow.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, I Putu Sugiawan tegas membantah bahwa dirinya telah menerima uang suap dari oknum Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Agus Tarmidi.
Sugiawan dikabarkan telah menerima uang sebesar Rp 10 juta sebagai down of payment (DP) atau uang muka penyelesaian perkara operasi tangkap tangan (OTT) Kades Tegalarum Kecamatan Sempu, Ahmad Turmudi yang terjaring OTT terkait kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Saya sama sekali tidak menerima sepeser pun uang yang disebut-sebut Agus Tarmidi," kata Sugiawan via telepon di Banyuwangi, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Ia menjelaskan bahwa perkara terkait PTSL dengan tersangka Ahmad Turmudi tetap dilanjutkan. Saat ini, kata Sugiawan, berkas perkara kasus tersebut masih di kembalikan kepada pihak penyidik Polres Banyuwangi untuk melengkapi berkas-berkas yang dikirimkannya.
Sejauh ini, berkas perkara OTT PTSL Desa Tegalarum Kecamatan Sempu masih berstatus P-19 atau dalam tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik kepolisian. Jika berkas tersebut telah lengkap, nantinya oleh penyidik akan dilimpahkan lagi ke pihak Kejari Banyuwangi.
"Sementara berkas perkara OTT PTSL masih tahap P-19. Terlebih kita ini tengah gencar menolak suap," ujarnya.
Sementara itu, Agus Tarmidi kini masih mendekam di rumah tahanan Mapolres Banyuwangi yang tertangkap basah telah menerima sejumlah uang dari salah satu oknum Desa Tegalarum.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Banyuwangi, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, Agus Tarmidi ditempatkan satu sel bersama para tahanan lain kasus narkoba.
"Banyak yang membesuk Pak Agus, tapi hanya di Hari Selasa dan Kamis saja yang diperbolehkan menjenguk tahanan Polres," kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Kasus ini mencuat setelah Tim Satgas Saber Pungli Polres Banyuwangi mendapatkan laporan masyarakat dan menangkap Agus Tarmidi (50) yang kedapatan menerima uang senilai Rp 10 juta dari Hendrik Pujianto (53). Hendrik merupakan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Tegalarum Kecamatan Sempu Banyuwangi beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Agus Tarmidi juga merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) dan diduga telah melanggar pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan serta penggelapan.
Reporter: Hafil Ahmad