jatimnow.com - Pelarian Sugiarto (46), asal Menganti, Gresik yang menjadi buron selama tiga tahun terhenti setelah ditangkap Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan, Minggu (28/6/2020).
Pelaku yang bekerja sebagai satpam itu ditangkap atas laporan Septian Adi Pratama, warga Perumahan Oma Indah, Menganti, Gresik yang juga tetangganya sendiri karena menjanjikan saudaranya bisa menjadi pegawai negeri Sipil (PNS) di Pemkot Surabaya dengan membayar Rp 55 juta.
"Kami sempat mencari tersangka di rumahnya namun tidak ada. Ia kami tangkap saat pulang ke rumahnya, tersangka ini tetangga korban," kata Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Cerita di Balik Pencurian Truk dan Pikap dalam Gudang Kasur Surabaya
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bisa memasukkan PNS karena mengenal orang dalam Pemkot Surabaya. Pelaku meminta sejumlah uang dan korban kemudian menyerahkan uang Rp 55 juta secara bertahap.
Baca juga: Komplotan Bandit Acak-acak Gudang Kasur di Surabaya, Curi Truk hingga Pikap
"Ini yang membuat korban yakin tersangka bisa meloloskan menjadi PNS di Pemkot Surabaya," terangnya.
Setiap kali menerima uang dari korban, tersangka juga memberikan kwitansi pembayaran. Pembayaran yang dicicil lima kali itu dilengkapi kwitansi yang dibuat sendiri oleh tersangka.
Baca juga: Mengaku Digendam dan Motornya Raib, Remaja di Surabaya Ini Bikin Tepuk Jidat
Setelah ditangkap, pelaku mengaku berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
"Ia kami tangkap saat kembali ke rumah. Pengakuannya ia tidak bisa memasukkan PNS tapi karena ada yang minta, jadi pelaku mempunyai kesempatan untuk menipu. Ngakunya untuk butuh untuk kebutuhan hidup," tandasnya.