jatimnow.com - Polisi menetapkan terduga pembakar mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di lorong luar rumahnya sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan sekaligus penyidikan dan dari hasil olah TKP, kami sudah menentukan atau menaikan statusnya menjadi tersangka,"kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Baca juga:
Baca juga: Ayahanda Via Vallen Berpulang
- Pembakar Mobil Via Vallen, Polisi: asal Medan
- Polisi: Terduga Pembakar Mobil Via Vallen Seperti Orang Linglung
- Terduga Pembakar Mobil Via Vallen Terlihat 2 Hari Riwa-Riwi di Lokasi
- Botol Bensin dan Jenglot Disita dari Terduga Pembakar Mobil Via Vallen
- Motif Pembakaran Mobil Milik Via Vallen di Sidoarjo Masih Gelap
- Terduga Pembakar Mobil Sempat Tulis Ancaman di Tembok Rumah Via Vallen
- Terduga Pembakar Mobil Via Vallen, Polisi: Orang Ngefans
Ia menyebut, tim penyidik bekerja keras mengumpulkan semua alat bukti baik fisik atau pun keterangan dari saksi dan terduga pembakar mobil warna putih itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai
Sebelum menetapkan tersangka berinisial PJ warga Sumatera Utara sebagai tersangka, Sumardji mengatakan jika banyak saksi yang sudah diperiksa.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang ada di sekitar rumah korban dan juga beberapa saksi yang mengetahui tentang adanya pembakaran dan juga petunjuk dari CCTV yang ada di rumah Via, sehingga statusnya kita naikan jadi tersangka," tegasnya.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa
Ia menyebut tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang tentang pembakaran.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," tukasnya.