Polisi Tetapkan Terduga Pembakar Mobil Via Vallen Jadi Tersangka

Rabu, 01 Jul 2020 10:44 WIB
Reporter :
Moch Rois
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji

jatimnow.com - Polisi menetapkan terduga pembakar mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di lorong luar rumahnya sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan sekaligus penyidikan dan dari hasil olah TKP, kami sudah menentukan atau menaikan statusnya menjadi tersangka,"kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: 

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Ia menyebut, tim penyidik bekerja keras mengumpulkan semua alat bukti baik fisik atau pun keterangan dari saksi dan terduga pembakar mobil warna putih itu.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

Sebelum menetapkan tersangka berinisial PJ warga Sumatera Utara sebagai tersangka, Sumardji mengatakan jika banyak saksi yang sudah diperiksa.

\

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang ada di sekitar rumah korban dan juga beberapa saksi yang mengetahui tentang adanya pembakaran dan juga petunjuk dari CCTV yang ada di rumah Via, sehingga statusnya kita naikan jadi tersangka," tegasnya.

Baca juga: Keluarga Via Vallen Tanggapi Rumah Digeruduk Massa karena Dugaan Penggelapan

Ia menyebut tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang tentang pembakaran.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," tukasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler