jatimnow.com - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz angkat bicara terkait surat Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) yang mewajibkan seluruh peserta UTBK SBMPTN 2020 di Surabaya menunjukkan hasil rapid test atau swab test sebelum melaksanakan ujian.
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2020 itu akan digelar 5 Juli serentak se Indonesia, termasuk di Surabaya.
"Ini seakan tidak memperhatikan keadaan ekonomi para peserta di tengah Pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi banyak peserta atau orangtua peserta yang tidak memiliki pemasukan cukup untuk melakukan rapid test atau bahkan swab test secara mandiri," ungkap Mahfudz yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya ini, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Puluhan Peserta UTBK di Universitas Brawijaya Malang Tidak Hadir, Ini Sebabnya
Baca juga:
Baca juga: Semangatnya Para Peserta Disabilitas Ikuti UTBK SNBPT 2023 di Unesa
- Pemkot Surabaya Wajibkan Peserta UTBK SBMPTN 2020 Rapid Test
- Peserta UTBK Wajib Rapid Test, Unair: Kami Sudah Tegakkan Protokol
Mahfudz menambahkan, sebenarnya sebelum mengeluarkan aturan seperti itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seharusnya melihat fakta di lapangan tentang peredaran uang dan perputaran ekonomi warga Kota Surabaya. Karena bagaimana pun juga, situasi ekonomi saat ini sedang tidak bagus.
"Seharusnya kewajiban pemerintah memfasilitasi hal tersebut. Pemerintah harus hadir untuk hal yang bersifat pelayanan primer seperti rapid test dan swab gratis bagi calon mahasiswa yang ingin melakukan test UTBK-SBMPTN. Sebab ini menyangkut dengan hak rakyat dalam hal pendidikan dan kesehatan," tegasnya.
Baca juga: Melihat Langsung Pelaksanaan UTBK-SNBPT 2023 di Tiga Universitas Negeri Surabaya
"Jadi tidak perlu aturan baru. Cukup membantu atau menyumbang kit rapid testnya saja kan bisa. Ini bukan masalah penebusan dosa kesalahannya, tapi memang kewajiban pemerintah hadir untuk rakyatnya," tambah politisi muda tersebut.
Kewajiban seluruh peserta UTBK SBMPTN 2020 di Surabaya untuk menunjukkan hasil rapid test atau swab test sebelum melaksanakan ujian itu tertuang dalam Surat Walikota Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020, tentang ketentuan pelaksanaan UTBK-SBMPTN Tahun 2020 di Kota Surabaya.