Edarkan Sabu, Dua Residivis asal Probolinggo Kembali Dibekuk

Senin, 06 Jul 2020 16:04 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Residivis pengedar sabu kembali diamankan

jatimnow.com - Dua orang residivis kembali diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Keduanya adalah Supriyanto (27) warga Desa Sumber buku, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dan Rohim (26) Desa Jorongan , Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

"Keduanya merupakan residivis dan baru tiga dan empat bulan keluar dari lembaga permasyarakatan (Lapas)," kata Kasatresnarkoba Polres Probolingo Kota AKP Suharsono, Senin (6/7/2020).

Ia menyebut, tersangka Supriyanto diamankan di Jalan Ir Sutami, Kota Probolinggo dengan barang bukti satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca juga: Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan tersangka Rohim di rumahnya dan disita 4 klip plastik berisi sabu dengan berat masing masing 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,25 gram.

Baca juga: Pria asal Nganjuk Ditabrak Polisi di Kediri

"Keduanya kami jerat Pasal 112 -114 undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler