jatimnow.com - Praktisi hukum, M Soleh menyebut Eri Cahyadi bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai pejabat publik di Pemerintah Kota Surabaya, Eri telah terlibat 'tebar pesona' dengan adanya reklame. Nama Pegawai Negeri Sipil ini disebut-sebut akan mencalonkan sebagai wali kota Surabaya.
Baca juga:
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
- Klaim Penerus Risma, Pejabat Publik ini 'Tidak Malu-Malu' Lagi
- Politisi PKB Minta Eri Cahyadi Mundur dari Pemkot Surabaya
- Reklame Eri Dinilai Tidak Beretika: Rakyat Jangan Dibohongi
- Reklame Bergambar Pejabat Publik, Siapa yang Memasang?
"Harapanku lawan politik (Eri) harus mempersoalkan ke KPK. Kasus begini selalu dijadikan dalih, bahwa yang bersangkutan tidak tahu menahu, padahal dia diuntungkan dengan pemasangan reklame itu," kata M Soleh yang kini kerap tampil di channel YouTube miliknya itu kepada jatimnow.com, Sabtu (1/8/2020) malam.
"Kalau masang sendiri (reklame) berarti duitnya banyak, jika orang lain yang pasang masuk kategori gratifikasi," imbuhnya
Pejabat publik atau negara sesuai Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah penyelenggara negara.
Sedangkan menurut ketentuan pasal 5 dan pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor menerangkan:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Aktivis itu juga mengingatkan jika Wali Kota Surabaya Tri Rimaharini bisa mengingatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Reklame bergambar pria yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di Pemkot Surabaya ini terlihat di sudut Kawasan Pemuda bersama Tri Rismaharini.
Wali Kota Tri Rismaharini sebenarnya bisa mengingatkan kepada anak buahnya tidak terlibat pencitraan untuk pencalonan wali kota karena masih berstatus pegawai negeri.
"Harusnya Risma sebagai wali kota mengingatkannya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi gagal dikonfirmasi. Hingga pukul 19.01 Wib, Eri tidak merespon.