Pixel Codejatimnow.com

Update

Reklame Bergambar Pejabat Publik, Siapa yang Memasang?

jatimnow.com - Reklame bergambar Eri Cahyadi 'tebar pesona' banyak ditemui. Selain dia sendirian, reklame lainnya yang tersebar bersama politisi PDIP yang menjadi anggota DPRD Jatim Armudji.

Hanya saja gambar kedua pejabat publik itu kampanye protokol kesehatan Covid -19. Berbeda dengan yang bergambar Eri sendirian. Gambar Tri Rismaharini turut menghiasi.

Baca juga: 

Reklame bergambar pria yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di Pemkot Surabaya ini terlihat di sudut Kawasan Pemuda, Sabtu (1/8/2020).

Dalam reklame itu, selain bergambar pejabat yang disebut-sebut ingin maju sebagai calon wali kota itu juga ada klaim bahwa dia penerus Tri Rismaharini.

Pantaskah seorang pejabat publik tebar pesona?

Kepala Inspektorat kota Surabaya, Basari saat dikonfirmasi tidak memberikan respon pada pukul 10.27 Wib.

Demikian pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mia Shanti Dewi. Dikonfirmasi melalui dua nomor selulernya, putri tokoh penggiat bola ini juga tidak merespon.

Biro jasa reklame di Surabaya juga saling mengaku tidak mengetahui titik lokasi yang bergambar pejabat publik tersebut.

"Khan, Sdh sy kasih tahu bukan saya punya Mas," jawab pria dari salah satu biro jasa saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020). Pemilik biro jasa yang lain juga tak menahu.

Bos Warna Warni Junaedi saat dikonfirmasi malah menyarankan jatimnow.com meminta penjelasan Eri Cahyadi.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Bapak nggak tanya sama Pak Eri langsung. Bapak langsung telpon ke sana saja ya pak," jawabnya dan mengakhiri pembicaraan.

Upaya jatimnow.com meminta penjelasan lebih lengkap tentang siapa yang memasang dan berapa titik di Surabaya tidak membuahkan hasil.

Pejabat publik atau negara sesuai Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah penyelenggara negara.

Sedangkan menurut ketentuan pasal 5 dan pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor menerangkan:

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Reklame bergambar Eri Cahyadi dan Armuji