jatimnow.com - Pejabat daerah diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bahkan pejabat pusat juga diperbolehkan.
Hasil penelusuran jatimnow.com pada Sabtu (8/8/2020), aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD di pasal 17.
Baca juga:
Baca juga: Sah! Risma Mensos, Whisnu Sakti Ditunjuk Kemendagri Jadi Plt Wali Kota
- Bu Gubernur, Sekdaprov Jatim Diduga Rangkap Jabatan
- Tak Cuma Sekdaprov Jatim, Kepala Dinas Ada Juga Jadi Komisaris Utama
- Pejabat Publik Jadi Komisaris Utama: Melanggar UU 25/2009
- ASN Rangkap Jabatan di BUMD: Menciderai Rasa Keadilan dan Moral
Pasal 17, disebutkan:
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi :
a. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
Baca juga: Rangkap Jabatan Risma Bikin Gaduh!
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen:
d. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan I (satu) orang unsur independen; atau
2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
e. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanvak 5 (lima) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;
2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
3) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
(2) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD Provinsi dan/atau BUMD Kabupaten/ Kota secara selektif.
Baca juga: Mensos Merangkap Wali Kota, Risma Dianggap Tabrak Dua Undang-undang
(3) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengisi jabatan paling banyak pada 2 (dua) BUMD.
(4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e serta ayat (2) yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama.