Pixel Codejatimnow.com

Pejabat Publik Jadi Komisaris Utama: Melanggar UU 25/2009

Editor : Budi Sugiharto  Reporter : Sandhi Nurhartanto

jatimnow.com - Banyaknya pejabat publik atau kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang merangkap jabatan dengan menjadi komisaris utama di berbagai badan usaha milik daerah atau BUMD disesalkan.

Dosen Sosiologi Fisip Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Abdus Sair mengatakan rangkap jabatan oleh pejabat publik di mata masyarakat kurang bagus.

Baca juga: 

"Secara nilai moral juga kurang elok, apa tidak ada orang lain lagi?" kata Abdus Sakur yang juga sebagai pengamat politik itu, Jumat (7/8/2020).

Ia meneruskan, pejabat publik yang terbukti rangkap jabatan itu melanggar Undang Undang (UU).

"Menurut saya melanggar UU, sekaligus mencederai nilai moral pejabat. UU No 25 Tahun 2009," lanjutnya.

Baca juga:
Pemprov Jatim Beber Kategori ASN yang Boleh WFH Selama 16-17 April 2024

Ditegaskannya, sebagai pejabat yang melayani publik seharusnya fokus dan tidak boleh ada konflik kepentingan.

"Kalau dia memiliki jabatan ganda padahal dia sebagai pelayanan publik, tingkat kepentingan ya sangat tinggi. Jadi, menurut saya, harus memilih, di salah satu jabatan saja," tegasnya.

Diketahui, Sekdaprov Heru Tjahjono terbukti menjadi komisaris utama pada perbankan milik Pemprov Jatim

Baca juga:
Antusiasme Warga Surabaya Ikut Open House Idul Fitri di Grahadi

Begitu pula Asisten Bidang Perekonomian Jumadi yang menjadi komisaris utama PT Panca Wira Usaha (PWU).

Kemudian PT Jatim Graha Utama (JGU). Penelusuran jatimnow.com, juga mendapati ada nama Kepala Dinas Pendidikan Wahid Wahyudi menjadi komisaris utama perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

Kepala Dinas ESDM yang sedang berupaya maju menjadi calon Bupati Tuban, Setiajit menjabat komisaris utama perusahaan yang yang menggeluti bidang migas PT Petrogas Jatim Utama (PJU) melalui rapat umum pemegang saham luar biasa 14 Januari 2020.