jatimnow.com - Suwandi dan Indarmi diduga bersengkokol menggadaikan sekitar 20 unit mobil rental. Akibat ulahnya ini, keduanya harus berurusan dengan Polsek Karangpilang.
"Kedua pelaku ini kita amankan karena diduga menggelapkan mobil rental," kata Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, Kamis (17/5/2018).
Sekitar dua bulan lalu, Suwandi (36) warga Pasuruan yang tinggal di Kebonsari Surabaya menyewa mobil. Kemudian, mobil rental itu diserahkan ke Indarmi (34) warga Jogonalan, Pasuruan.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Oleh Indarmi, mobil rental tersebut digadaikan ke warga desa di kampung halamannya. Mobil rental yang digadaikan ke warga di desa tersebut dihargai sekitar Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
Uang yang didapat dari hasil penggadian mobil rental, Indarmi mendapatkan keuntungan sekitar 20 persen. Sisanya diserahkan ke Suwandi.
"Saat jatuh tempo, mobil rental itu tidak dikembalikan. Malah dipindahtangankan atau digadaikan dengan harga mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta," tuturnya.
Aksi yang dilakukan Suwandi dan Indarmi ini berjalan sekitar 2 bulan. Mobil rental yang sudah digadaikan sekitar 20 unit.
"Ada sekitar 7 rental mobil yang menjadi korban," ujarnya.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Modus operandi yang dilakukan tersangka, mobil dari rental A digadaikan. Uang dari hasil pegadaian tersebut, digunakan untuk menyewa lagi di rental B.
"Begitu seterusnya untuk menutupi aksinya," tuturnya.
Dihadapan polisi, tersangka Suwandi mengaku melakukan perbuatannya karena menutupi hutang-hutangnya.
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara gali lubang tutup lubang," jelasnya.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Akibat perbuatannya, Suwandi harus menjalani hukuman penjara. Selain Suwandi, polisi juga mengamankan Indarmi yang diduga sebagai penadah.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto