jatimnow.com - Perwakilan warga Desa Sumberejo didampingi Malang Corruption Watch (MCW) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Rabu (2/9/2020).
Mereka menuntut adanya tindak lanjut dugaan kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam audensi, warga langsung mengungkapkan keluhan dan harapan kepada Kejari Batu yang baru Supriyanto, terlebih permasalahan tersebut sudah dilaporkan pada Maret 2019 dan hingga kini tidak ada progres.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Ditolak
MCW mendesak agar Kejari Batu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PBB yang ada di Desa Sumberejo.
Koordinator MCW, Atha Nursasi mengatakan kasus yang terjadi di Desa Sumberejo juga berpotensi terjadi di desa lain. Maka dari itu, harus ada langkah tepat untuk menuntaskan kasus.
"Bukan hanya di Sumberejo, beberapa desa juga mengeluhkan hal yang sama. Soal Surat Tanda Terima Sementara (STTS) dan bagaimana mekanisme pemasukan data harus diusut. Lalu kemarin Kejari Batu sempat meminta keterangan sejumlah warga. Namun kini proses berhenti lagi," kata Atha.
MCW juga mendorong agar kinerja Kejari Batu di bawah pemimpin yang baru bisa lebih baik. Ada juga catatan kepada kinerja Kejari Batu di era kepemimpinan Sri Heny Alamsari yang tak tuntas.
Seperti dugaan korupsi PT BWR, dugaan korupsi pajak hiburan, dugaan korupsi PBB Desa Sumberejo serta pelanggaran malaadministrasi di dalamnya. MCW menaruh harapan besar agar catatan lalu itu bisa diperbaiki.
"Kajari sebelumnya tidak ada prestasi dan itu perlu diubah. Kami sangat kooperatif terutama penegakan hukum di isu korupsi. Kajari Bu Chusniah dulu sering koordinasi, namun renggang di masanya Bu Heny dan sejak awal kami tahu rekam jejaknya seperti apa," katanya.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah TK ini Gugat Dua Dinas dan Yayasan di Kota Batu
Menanggapi itu, Kajari Batu Supriyanto mengapresiasi kepedulian warga dan MCW dengan memberikan sejumlah informasi, kritik serta saran yang disampaikan. Dimasa kepemimpinannya kedepan, ia berkomitmen untuk bekerja secara profesional dalam menegakan supremasi hukum di Kota Batu.
"Terkait PBB, saya juga pernah mendapat info dari Kasi Pidsus bahwa benar ada laporan. Berdasar laporan Pidsus ke saya, penanganan kasus ini adalah tahap penyelidikan, bukan penyidikan," tegas mantan Kejari Kabupaten Gorontalo ini.
Secara terbuka ia mengutarakan, penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana karena sampai sekarang belum ada saksi yang dipanggil secara resmi.
"Yang ada hanya pemanggilan sejumlah orang untuk dimintai keterangan, istilahnya kami meminta keterangan. Berdasarkan hasil sementara, banyak terjadi perbedaan antara data yang ada di masyarakat kemudian di perangkat desa di BKD dan Bank Jatim dan Sismiop. Ini akan kami cari kejelasannya," beber dia.
Baca juga: Atap Plafon Puskesmas di Batu Jebol, Ini Tanggapan Kadinkes
Supriyanto juga akan mengandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Meskipun ada pesimisme dari MCW soal rencana menggandeng APIP, namun Supriyanto menegaskan akan melakukan berbagai cara agar kasus bisa diselesaikan.
"Tetap nanti kami yang memantau. Saya akan lakukan berbagai cara untuk menuntaskan kasus. Semoga nanti ada titik terang," harap Supriyanto.
Termasuk sejumlah kasus lain yang masih belum tuntas. Namun Supriyanto menegaskan membutuhkan waktu dan proses untuk menyelesaikan semuanya.
"Ada yang namanya proses. Yang pasti, saya tidak ingin bicara tinggi, tapi ikuti perkembangan kinerja saya. Saya ingin menunjukkan kepada masyarakat," tutupnya.