jatimnow.com - 30 ribu petani di Ponorogo hingga kini belum mengantongi kartu tani meskipun telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Perikanan dan Peternakan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo akan kembali mendata para petani yang belum mengantongi kartu tani.
"Total ada 109.996 petani di Ponorogo yang telah terdaftar dalam e-RDKK," kata Kepala Dipertahankan, Andy Susetyo, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Ini Cara Anggota DPRD Agus Wicaksono Dorong Produktivitas Petani Lumajang
Menurutnya, penggunaan kartu tani dimaksudkan agar para petani menggunakan pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan dan luas lahan yang telah terdata dalam e-RDKK. Sehingga petani tidak bisa melebih-lebihkan penggunaan pupuk bersubisidi.
"Ketika jumlah kebutuhan pupuk yang terdata dalam kartu tani telah terpenuhi, petani tidak bisa lagi menerima pupuk bersubsidi. Solusinya petani harus rela membeli pupuk non subsidi,” terangnya
Baca juga: Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Jember Luncurkan J-Sultan
Dispertahankan mengusulkan kepada Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian Pertanian agar petani yang belum mengantongi kartu tani namun terdaftar dalam e-RDKK untuk sementara menggunakan KTP-elektronik sebagai pengganti kartu tani.
"2020 ini kita hanya memenuhi kekurangan kartu tani yang sebelumnya belum diselesaikan sampai 25 September," ujarnya.
Baca juga: Melihat Budi Daya Melon Berbasis IoT di Kediri: Petani Ringan, Rasa Buah Lebih Manis
Ia mengimbau kepada petani yang belum mengantongi kartu tani dan belum masuk ke dalam e-RDKK agar bergabung dalam kelompok tani sehingga terdata pada pendataan Tahun 2021.
“Untuk yang belum e-RDKK ini nanti bisa ikut kelompok tani dan bisa ikut dalam pengusulan e-RDKK 2021," tandasnya.