jatimnow.com - Sebanyak 31 orang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama dua minggu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, selama dua pekan digelar, terdapat 24 kasus narkoba yang diungkap Satresnarkoba dan polsek jajaran.
"Total barang bukti untuk jenis sabu 44,69 gram, untuk pil double l sebanyak 1.278 butir dan ekstasi 10 butir,' ujar Dony, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Alumni Akpol 2000 ini menyebut, 31 orang yang tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 itu merupakan pengedar hingga bandar.
"Mereka kita kategorikan sebagai bandar yang mana sebatas 132 peran serta yang sangat aktif untuk mengedarkan narkoba atau barang haram ini kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, dari hasil operasi ini, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto akan mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan ada kemungkinan besar ada beberapa tersangka lain yang akan diungkap," tambahnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Barang bukti berasal dari Surabaya, Malang dan masuknya di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ini akan dilakukan pengembangan dari layer tiga ke layer dua dan akan masuk ke layer satu. Ini bisa menentukan barang bukti ini dari mana dan akan kita ungkap peredaran gelap narkotika," tegasnya.
Dony menyebut, rata-rata para pengedar yang ditangkap tersebut memakai cara lama dengan sistem tempel.