Angkut BBM Bersubsidi, Pasutri di Ngawi Jalani Ramadan di Penjara

Senin, 21 Mei 2018 10:58 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Para tersangka ketika di rumahnya.

jatimnow.com - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium masih saja terjadi, termasuk di Bulan Ramadan ini.

Terbukti, Tarno dan Titik Suliati, tertangkap basah mengangkut BBM jenis Premium di wilayah hukum Polsek Kedunggalar.

Awalnya, pihak Polsek Kedunggalar mendapat laporan bahwa pasutri asal Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), memindahkan BBM bersubsidi jenis Premium dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken di sebuah rumah di Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

"Akhirnya, petugas piket mengecek kebenarannya. Dan memang benar melihat keduanya memindahkan BBM bersubsidi jenis Premium tersebut," kaya Kapolsek Kedunggalar, AKP Sukisman, Senin (21/5/2018).

Setelah tertangkap basah, pasang suami istri ini tidak dapat menunjuk bukti bahwa kegiatan mereka berijin.

"Jawabannya juga gelagapan. Akhirnya kami bawa ke Mapolsek Kedunggalar untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 sepeda motor bertangkai besar, 6 jeriken berisi 135 liter premium, 2 tombong bambu sebagai alat angkut jeriken, 3 selang air.

\

"Pasutri ini kami jerat pasal 23(2) jo psl 53 huruf b UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Apalagi keduanya juga mengakui perbuatannya," pungkasnya.

 

Baca juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler