jatimnow.com - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium masih saja terjadi, termasuk di Bulan Ramadan ini.
Terbukti, Tarno dan Titik Suliati, tertangkap basah mengangkut BBM jenis Premium di wilayah hukum Polsek Kedunggalar.
Awalnya, pihak Polsek Kedunggalar mendapat laporan bahwa pasutri asal Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), memindahkan BBM bersubsidi jenis Premium dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken di sebuah rumah di Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jember, Sita 500 Liter Solar
"Akhirnya, petugas piket mengecek kebenarannya. Dan memang benar melihat keduanya memindahkan BBM bersubsidi jenis Premium tersebut," kaya Kapolsek Kedunggalar, AKP Sukisman, Senin (21/5/2018).
Setelah tertangkap basah, pasang suami istri ini tidak dapat menunjuk bukti bahwa kegiatan mereka berijin.
"Jawabannya juga gelagapan. Akhirnya kami bawa ke Mapolsek Kedunggalar untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 sepeda motor bertangkai besar, 6 jeriken berisi 135 liter premium, 2 tombong bambu sebagai alat angkut jeriken, 3 selang air.
"Pasutri ini kami jerat pasal 23(2) jo psl 53 huruf b UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Apalagi keduanya juga mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto