jatimnow.com - Pingsannya salah satu orang dalam sosialisasi yang dilakukan jago PDIP, Eri Cahyadi-Armudji, sangat disayangkan. Bila kelalaian terjadi, Bawaslu Surabaya diminta menindak penyelenggara.
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum, Abdul Malik. Dia meminta Bawaslu maupun Satgas Covid-19 Kota Surabaya memberikan sanksi kepada penyelenggara bila peristiwa itu dinilai melanggar dan sebuah kelalaian.
"Sangat disayangkan ada warga yang pingsan saat menghadiri sosialisasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Harusnya ini tidak boleh terjadi kalau semua pihak mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19," ujar Malik, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Malik meminta Bawaslu Kota Surabaya harus memanggil atau mengundang penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait peristiwa orang pingsan di lokasi acara sosialisasi paslon Eri-Armuji.
"Meski belum memasuki tahapan kampanye, tapi karena ini menyangkut masalah keselamatan, masalah kesehatan warga. Maka Bawaslu harus memintai keterangan penyelenggara," ungkap Malik.
Baca juga:
- Petugas Terlihat Evakuasi Orang Pingsan di Sosialisasi Jago PDIP
- Polisi Benarkan Kejadian Orang Pingsan di Sosialisasi Jago PDIP
- Orang Pingsan di Sosialisasi Eri-Armudji, Ini Respon PDIP
"Kalau ada kelalaian dari panitia penyelenggara, maka Bawaslu harus memberikan sanksi atau teguran," tambahnya.
Pengacara ini juga juga menilai, harusnya aparat kepolisian menghentikan acara tersebut apabila warga yang hadir melebihi jumlah undangan atau melebihi kapasitas.
"Misalnya yang diundang 100 orang. Ketika yang hadir melebihi dari 100 orang, maka polisi berhak membubarkan acara tersebut," jelas Malik.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Malik yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ini meminta jangan sampai ada klaster baru penyebaran Covid-19 dalam pilkada.
"Kita tidak mau ada klaster baru dalam pilkada. Itu nanti bisa menghambat proses tahapan pilkada. Pilkada harus tetap jalan, tapi semua tim pemenangan, pasangan calon harus mentaati peraturan, menjalankan protokol kesehatan," paparnya.
"Kalau panitia maupun peserta melanggar protokol kesehatan. Panitia tidak mampu membatasi, tidak bisa menghalau membludaknya warga, maka aparat kepolisian atau bawaslu berhak membubarkan acara tersebut," tegasnya.
Malik juga menyebut seharusnya Satgas Covid-19 Kota Surabaya juga tidak tinggal diam jika melihat pelanggaran protokol kesehatan terjadi.
"Jangan orang tidak pakai masker ditangkapi dan didenda. Tapi ada pengumpulan massa tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tidak menerapkan ukur suhu tubuh, tidak mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, tidak memakai masker, tidak jaga jarak, maka harus bertindak tegas. Jangan hanya diam saja dan jangan tebang pilih," sambung Malik.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Sebelumnya beredar video petugas medis berpakaian lengkap alat pelindung diri (APD) yang menandu seseorang pingsan di lokasi acara sosialisasi pasangan Eri-Armudji (EA).
Dalam video dan foto yang beredar, terlihat empat petugas. Tiga orang petugas medis itu menaikan seseorang ke tandu. Sedangkan satu petugas medis lainnya terlihat di pinggir mobil ambulans yang bertuliskan Urkes Polrestabes Surabaya.
Kerumunan massa yang terlihat didominasi warga berpakaian warna merah. Dalam video juga terdengar suara "pakai masker'.
Dari informasi yang dihimpun jatimnow.com, pada Sabtu (19/9/2020) ada acara sosialisasi Eri-Armudji (EA) di wilayah Pakal atau di depan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Acara tersebut diselenggarakan oleh Duloor SZ.