Buron 3 Minggu, Pemilik 206 Balok Kayu Jati Ilegal Ditangkap

Jumat, 25 Sep 2020 14:16 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Buronan kasus kayu jati ilegal yang ditangkap

jatimnow.com - Joko Purnomo alias Gopur (45), warga Dusun Bulusan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring di sebuah bengkel mobil yang ada di Kecamatan Siliragung, Kamis (24/9).

Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan 206 balok atau 8,7 kubik kayu jati tanpa dokumen yang dibawa sebuah truk bernopol AE 9411 US.

Baca juga: Pengiriman 206 Balok Kayu Jati Ilegal ke Bali Digagalkan

Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Kapolsek Cluring AKP B.Madrias mengatakan tersangka ditangkap karena terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen.

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, sebelumnya tersangka terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen," katanya, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Sebelumnya, truk itu dihadang petugas gabungan di Jalan Raya Srono di Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Saat itu, pemilik kayu yang bernama Joko Purnomo alias Gopur menyerahkan surat kayu pada Jumat (4/9) lalu.

\

Diketahui, kayu-kayu jati tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Bali yang diangkut dari Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo. Sebelum diperiksa ternyata pemilik kayu bernama Joko Purnomo alias Gopur melarikan diri.

 

Baca juga: Buron Penggelapan Telur Perusahaan di Kediri Diringkus di Rumah Sakit

Reporter: Rony Subhan

 

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler