Pixel Codejatimnow.com

Pengiriman 206 Balok Kayu Jati Ilegal ke Bali Digagalkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  
Kayu jati yang diamankan Polsek Cluring Banyuwangi
Kayu jati yang diamankan Polsek Cluring Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi Hutan Mobil (Pohutmob) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Polsek Cluring mengamankan sebuah truk bernopol AE 9411 US yang membawa 206 balok atau 8,7 kubik kayu jati tanpa dokumen.

Kapolsek Cluring, AKP B.Madrias mengatakan pengungkapan kasus bermula pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga melihat truk menaikan kayu jati di dekat perkampungan.

Truk itu kemudian dihadang petugas gabungan di Jalan Raya Srono di Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Saat itu, pemilik kayu yang bernama Joko Purnomo alias Gopur menyerahkan surat kayu.

"Kami curiga karena surat dan fisik kayu jati tidak sama. Kemudian truk beserta orang yang membawa kayu tersebut dibawa ke Mapolsek Cluring," katanya, Jumat (4/9/2020).

Diketahui, kayu-kayu jati tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Bali yang diangkut dari Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo.

Baca juga:
2 Pelaku Illegal Logging di Ponorogo Diringkus, Otak Komplotan Kabur

Ia melanjutkan, sebelum diperiksa ternyata pemilik kayu bernama Joko Purnomo alias Gopur melarikan diri.

"Dwi Ari Purbantoro adalah sopir truk yang kita amankan. Terus kita gali informasi dari dia, sebab kendaraan yang dipakai diduga milik Gopur yang melarikan diri," terangnya.

"Sopir kita amankan dan kita jadikan tersangka karena turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 83 (1) huruf B Jo pasal 12 huruf E UU RI nomor 18 thn 2013 tentang Kehutanan juncto Pasal 55 KUHP," imbuhnya sambil menyebut Joko Purnomo alias Gopur telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:
KLHK Gagalkan Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Merbau asal Papua

 

Reporter: Rony Subhan