jatimnow.com - Dalam rentang waktu Januari hingga pertengahan Mei 2018, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mendeportasi 22 WNA (warga negara asing). Jumlah itu masuk dalam total 27 WNA yang diamankan dan ditindak.
"Dari 27 itu, 22 kita deportasi, 5 lainnya kita blokir karena sudah incraht dan kita ajukan pro justisia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, M Tarmin Satiawan di sela Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Surabaya di Hotel Bumi, Rabu (23/5/2018).
Menurut Tarmin, 27 WNA itu terjaring Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Surabaya yang melakukan operasi rutin lima kali dalam sepekan.
Baca juga: Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
"Timpora ini, sejak 2017 sudah terbentuk di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek dan Kesbangpol," ujarnya.
Dari 27 WNA yang terjaring operasi, paling dominan berasal dari Chine (RRC). Sedangkan lainnya berasal dari Taiwan, Jerman, Singapura, Timor Leste, Malaysia, Thailand, Brasil, Korea Selatan hingga India. Mereka diamankan dengan sejumlah pelanggaran keimigrasian.
"Mereka rata-rata terlibat pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan over stay," tegasnya.
Baca juga: Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Tarmin menambahkan, Timpora juga mempunyai tantangan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA (tenaga kerja asing) ilegal.
Selain itu, narkoba, human trafficking, penyelundupan manusia, masuknya paham-paham asing yang tidak sesuai dengan ideologi NKRI serta terorisme.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto