Tergiur Bisnis Tokek, Pria asal Mojokerto ini Edarkan Uang Palsu

Senin, 12 Okt 2020 13:09 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Pengedar uang palsu diamankan Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang Musrilan (51) warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang mengedarkan uang palsu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan pelaku diiming-imingi temannya Siswandi yang saat ini telah ditangkap Polrestabes Surabaya.

"Pelaku sebenarnya tergiur dengan usaha tokek seharga Rp 80 juta. Yang bersangkutan membeli uang palsu itu dengan Rp 10 juta dan akan mendapatkan uang palsu Rp 23 juta untuk digunakan bisnis tokek," kata Lailah di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Gagal Bayar Hotel Pakai Uang Palsu di Surabaya, 2 Pengedar Upal Ditangkap

Lailah menambahkan, selain itu pelaku juga mengiming-imingi orang lain bisa menggandakan uang dari pecahan Rp 2 ribuan menjadi pecahan Rp 100 ribuan.

"Pelapor diminta untuk menyiapkan uang pecahan Rp 2000 sebesar Rp 4 juta. Rp 4 juta dikemas oleh pelapor sesuai dengan anjuran pelaku dimasukkan di dalam tumbu. Paling atas dikasih uang 100 ribu, dengan akal bulusnya, uang Rp 2000 berubah jadi 100 ribu padahal uang tetap tidak berubah sama sekali. Uang itu oleh pelaku akan diganti dengan uang Rp 100 ribuan palsu," bebernya.

Mantan Kapolsek Wonoayu Polresta Sidoarjo ini menjelaskan, awal terbongkarnya uang palsu yang diedarkan pelaku saat korban membeli bahan bakar di SPBU.

Baca juga: Rumah Penyimpanan Uang Palsu di Krian Sidoarjo Digerebek Polisi

"Petugas SPBU memeriksa uang itu yang ternyata palsu. Korban melapor ke kami lalu kami menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kami menyita sisa uang Rp 18 juta," tukasnya.

\

Masih kata Lailah, perbedaan uang palsu sangat berbeda dengan uang asli.

"Tekstur kertas warna cerah melebihi uang asli. Berat kertas lebih ringan dari uang asli. Jangan pernah tergiur tipu muslihat bentuk apapun yang menjanjikan untuk menggandakan uang," pungkasnya.

Baca juga: Sindikat Produsen Upal Antarprovinsi Diotaki Oknum ASN

Pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dari pasal 26 ancama hukuman penjara 10 tahun juncto pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan ancamam hukuman penjara 4 tahun.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler