jatimnow.com - Eks Direktur Utama (Dirut) Abdullah Muhibuddin dan Staf Trading PT Puspa Agro Hery Jamari ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah terlibat kasus dugaan korupsi Rp 8,29 miliar.
Keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Sidoarjo.
Kasie Intellijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, Abdullah Muhibuddin dan Hery Jamari terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilaksanakan anak perusahaan PT Puspa Agro bersama CV Aneka House. Kegiatan jual beli tersebut tidak berdasarkan uji kelayakan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
"Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," ujar Idham Kholid kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Idham menambahkan, jual beli ikan itu dimulai dari Juni sampai November 2015, dilakukan sebanyak 7 kali proses dan keduanya berdalih untuk ekspor.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
"Setelah kami tindaklanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi (Trenggalek) kita cek ke sana semua fiktif," terangnya.
Saat ini, pihak kejaksaan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,29 miliar tersebut.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
Keduanya dijerat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.