jatimnow.com - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Mojokerto mendapat teguran tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat berkampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at mengatakan selama 25 hari ada 276 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
"Jumlah pelanggaran prokes dan mendapat teguran tertulis sebanyak 30 kegiatan," kata Aris saat dihubungi, Rabu (22/10/2020).
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Dari jumlah 30 kegiatan itu, pasangan calon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra paling banyak dengan 17 pelanggaran.
Paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa yang diusung PPP dan Golkar paling sedikit melakukan pelanggaran dengan 5 pelanggaran.
Sementara petahana Pungkasiadi-Titik Masudah menjadi paslon kedua yang banyak melakukan pelanggaran dengan 8 pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Aris menambahkan, sebagian besar bentuk pelanggaran protokol kesehatan itu melebihi jumlah 50 peserta.
"Surat peringatan disampaikan ke tim kampanye, apabila dlm wktu 1 kali 60 menit tidak dipatuhi, maka pengawas membubarkan kegiatan," bebernya.
Masih kata Aris, karena kegiatan kampanye tidak sampai 60 menit selesai, maka pengawas tidak melakukan pembubaran pelanggaran yang dilakukan ketiga kontestan pilkada Mojokerto 2020.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
"Namun, belum sampai 60 menit, kegiatan rampung sehingga tidak ada pembubaran sama sekali," pungkasnya.