jatimnow.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional BNPT Tahun 2020 di Kota Batu. Deklarasi digelar untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Baca juga: Serius Tangani Terorisme, Jatim Pertahankan Predikat RAN PE Award
Boy Rafli menambahkan, deklarasi digelar sebagai wujud melindungi masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya laten paham radikalisme. Apalagi BNPT merupakan lembaga koordinator penanggulangan terorisme di Indonesia.
"Kesiapsiagaan nasional yang dilaksanakan oleh BNPT diwujudkan dalam beberapa tindakan yaitu pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terkait terorisme serta pemetaan wilayah rawan paham radikalisme," jelas Boy Rafli, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Napiter di Lapas Tulungagung Ikrarkan Janji Setia NKRI usai Jalani Program BNPT
Boy Rafli berharap pengentasan terorisme bisa dilaksanakan maksimal mulai hulu hingga hilir dengan melibatkan seluruh elemen di tanah air.
"Dengan tindakan tersebut dapat dilihat bahwa pengentasan terorisme, baik dari hulu hingga ke hilir, harus melibatkan seluruh elemen di Tanah Air. Masyarakat dan pemerintah harus bergerak aktif, bersinergi untuk mengatasi permasalahan terorisme," tambahnya.
Kesiapsiagaan ini bisa menjadi pengingat bagi semua orang bahwa terorisme bukan permasalahan yang dapat dianggap remeh.
Baca juga: Petugas Lapas Surabaya Raih Penghargaan dari BNPT
"Bagi kita serangan kecil pun dapat berdampak besar terhadap integritas dan martabat Indonesia. Saya selaku kepala BNPT ingin mengajak seluruh lembaga atau instansi serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan tindak pidana terorisme," papar Boy Rafli.
Deklarasi ini juga dapat menggugah semangat seluruh unsur yang terlibat dalam penyiapan sumber daya dalam mengantisipasi pencegahan tindak pidana terorisme demi melindungi kepentingan negara dan bangsa dalam penanggulangan terorisme.
"Sehingga tercipta rasa aman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tandasnya.