jatimnow.com - Pembahasan final upah minimum kota (UMK) Kota Batu berjalan alot, meski telah dilakukan pembahasan bersama. Hal itu terlihat pada Rapat Dewan Pengupahan dalam Pembahasan UMK 2020, Senin (9/11/2020).
Belum ada kesepakatan antara Serikat Pekerja (SP) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu mulai pukul 13.00-16.00 Wib.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Muji Dwi Leksono menjelaskan bahwa sudah ada kesepemahaman, tapi belum ada kesepakatan bersama.
Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
"Penyebabnya Apindo mengacu dari Surat Edaran Menaker yang menyatakan bahwa upah tetap. Sedangkan dari SP meminta ada kenaikan upah Rp 100 ribu. Untuk kenaikan maupun ketetapan UMK harus ada dasar hukum. Artinya ketika UMK naik apa dasar hukumnya dan ketika UMK tetap juga apa dasar hukumnya," jelas Muji.
Menurut Muji, jika tidak ada dasar hukum, pemerintah bisa memberikan somasi. Untuk itu Muji menyerahkan hasil tersebut ke Provinsi Jatim untuk menetapkan besaran UMK Kota Batu.
Baca juga: Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
"Alotnya pembahasan UMK Pemda karena dari sisi regulasi SE Menaker tidak naik. Tapi kalau dilihat dari survei lapangan atau KHL, naik. Tapi yang terpenting, naik tidak naik UMK mengacu dari inflasi kota atau kabupaten. Untuk Kota Batu mengacu Kota Malang. Makanya harus dihitung betul-betul supaya tidak terjadi inflasi," papar Muji.
Muji mencontohkan, bila ada kenaikan beberapa ribu, nantinya akan diikuti oleh daya beli masyarakat. Belum adanya kesepakatan dikarenakan SP minta kenaikan UMK Rp 100 ribu, mengacu dari UMP Jatim. Sedangkan untuk alternatif kedua, UMK naik Rp 34 ribu mengacu Inflasi Kota Malang 1,22 persen.
Dengan alotnya pembahasan finalisasi UMK itu, Muji berharap pada Rabu (11/11/2020) sudah ada keputusan final. Karena pemda harus segera menyerahkan hasil finalisasi UMK paling lambat 12 November dari wali kota ke gubernur Jatim.
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Ponorogo Melebihi UMK, Wow!
Sementara Sekretaris Apindo, Nur Asmaidarani menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keputusan, karena pembahasan berjalan sangat alot dan harus dilanjutkan ke tingkat Jatim di Surabaya.
"Belum asa keputusan. Besok mau dipanggil Apindo Provinsi di Surabaya. Jadi belum bisa jawab. Setelah ada pertemuan baru, besok kami akan sampaikan dalam rapat berikutnya," pungkasnya.