jatimnow.com - Polisi telah menetapkan Aji Dores asal dari Pamekasan menjadi tersangka dalam peristiwa massa mendatangi rumah Menkopolhukam, Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD.
Baca juga:
Baca juga: Ribuan Driver Ojol Gelar Demonstrasi di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya
- Massa Datangi Rumah Mahfud MD di Madura, Polisi: Hanya 5 Menit
- Rumah Mahfud MD di Madura Didatangi Massa, Polisi Periksa Dua Orang
"Pada tanggal 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah di mana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," jelas Nico, Sabtu (5/12/2020).
Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Pamekasan dan dibantu back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Baca juga: Mahasiswa Demo dan Lantik Ulang DPRD Trenggalek dengan Air Kembang
"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ujar Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.
Baca juga: Jadi Korban Kericuhan Demo Surabaya, Kasatlantas: Ini Kenangan dari Mahasiswa
Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.