jatimmow.com - Sebanyak 323 surat tilang dikeluarkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (PPNS LLAJ) Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo, sepanjang Tahun 2020 hingga minggu kedua Januari 2021.
"323 surat tilang diberikan ke armada-armada bus yang terbukti melanggar aturan," ujar Kepala Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo Eko Hadi Prasetyo, Kamis (14/1/2021).
Dari total tersebut, dengan rincian pelanggaran berupa kepemilikan kartu uji kir yaitu 212 pelanggaran. Sisanya meliputi pelanggaran izin trayek dan kartu pengawasan (KPS).
Baca juga: Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya
"Untuk 2020 tercatat ada penurunan dibanding tahun sebelumya," tambah Eko.
Eko menyebut, turunnya angka armada yang melanggar tersebut disebabkan adanya PSSB di awal Pandemi Covid-19. Hal tersebut berpengaruh pada beroperasinya armada bus.
"Banyak bus yang tidak beroperasi saat PSSB. Catatan pelanggaran otomatis berkurang," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Kediri Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg PAN
Untuk Tahun 2019, tercatat ada 625 armada bus yang melanggar. Khusus 2020 ada 292 armada. 40 lainnya tertilang pada 2021.
Ketika armada beroperasi kembali, angka pelanggaran bertambah cukup signifikan. Angka tersebut menjadi tolak ukur bahwa kepatuhan dan kedisiplinan armada bus masih kurang.
"Angka pelanggaran naik signifikan setelah armada bus mulai beroperasi kembali," terang Eko.
Baca juga: Papan Reklame di Jombang yang Bakal Dibongkar itu Izinnya Berakhir Sejak 2017
Eko menyebut bahwa pihaknya akan terus perketat aturan kelayakan armada bus saat beroperasi. Juga tak segan-segan akan mengeluarkan bus tak berpenumpang apabila tidak memenuhi aturan dan syarat yang diterapkan.
"Ketika yang menjadi fokus utama adalah kelayakan bus. Setelah itu kami periksa dokumen-dokumennya," bebernya.