Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Kota Kediri Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg PAN

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg PAN Kota Kediri Ricky Dio Febrian. (tangkapan video viral)
Dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg PAN Kota Kediri Ricky Dio Febrian. (tangkapan video viral)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye oleh Ricky Dio Febrian, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri.

Dio, panggilan Caleg PAN Dapil 1 Kota Kediri ini, diduga melanggar aturan kampanye karena membagikan bingkisan gratis untuk warga. Sebelumnya, Panwascam Dapil 1 Kota Kediri juga sudah mendapat laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Selain laporan, banyak juga beredar video melalui pesan singkat WhatsApp kegiatan caleg PAN nomor urut 3 tersebut. Dalam video itu, Dio bersama timnya sedang membawa banyak bingkisan yang dibagikan kepada warga.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, sejauh ini dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg PAN Dapil 1 Kota Kediri tersebut masih dalam tahap pengkajian.

“Kasusnya masih dalam kajian Divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” ujar Yudi, Senin (22/1/2024).

Menurut Yudi, pelanggaran kampanye terjadi jika calon tersebut didapati membagikan bingkisan yang di luar bahan kampanye. Sejauh ini, Bawaslu Kota Kediri belum bisa memberikan keterangan lebih terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya baru bisa menyampaikan hasil dugaan pelanggaran tersebut, setelah 14 hari sejak masuknya laporan.

“Saat ini masih terus kita gali dugaan pelanggaran itu. Targetnya minggu depan baru kita bisa memberikan keterangan,” tambahnya.

Baca juga:
Pemotor di Tuban jadi Korban Baliho Eks Wabup Blitar Rahmat Santoso yang Ambruk

Sementara itu, terpisah, Ricky Dio Febrian akhirnya buka suara terkait kasus ini. Pengusaha rental mobil Kediri ini membantah melakukan money politik.

"Sesuai dengan titel saya hukum, tidak mungkin saya melakukan kegiatan yang nantinya bisa menjatuhkan saya," tegas Dio di Posko Pemenangannya di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Rabu (23/1/2024).

Ditanya tentang tuduhan bagi-bagi bingkisan pada masyarakat, Dio menjawab hal tersebut sudah masuk dalam materi klarifikasi Bawaslu. Pun demikian dengan pertanyaan tentang isi dalam bingkisan tersebut.

"Terkait agenda bagi-bagi bingkisan itu biar menjadi proses klarifikasi kepada saya. Saya berusaha menghormati proses Bawaslu tersebut, saya tidak mau menjelaskan di luar kantor Bawaslu, karena bisa menjadi fitnah," terangnya.

Baca juga:
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Mengundurkan Diri

Dio mengakui menerima surat panggilan klarifikasi Bawaslu Kota Kediri. Dirinya juga tidak keberatan dengan proses hukum tersebut.

"Saya caleg, saya harus menghormati proses berkampanye dan pemilu. Saya amat sangat tidak keberatan. Kalau saya merasa tidak melakukan kesalahan, bagi saya harus kita lanjutkan dan harus kita temui," tandasnya.