Pixel Codejatimnow.com

Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Sejumlah masyarakat melakukan audiensi bertemu Pj Bupati Bangkalan di Kantor Pemkab Bangkalan (Foto: Tohir for jatimnow.com)
Sejumlah masyarakat melakukan audiensi bertemu Pj Bupati Bangkalan di Kantor Pemkab Bangkalan (Foto: Tohir for jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Taufan Zairinsjah mundur dari jabatannya. Mereka menilai, keterlibatan Taufan dalam kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron seharusnya mendapatkan sanksi.

Ketua Pakis, Abd Rahman Tohir mengatakan, meski tak terbukti secara hukum akan tetapi keterlibatan Taufan dalam kasus korupsi dinilai melanggar etika berat sebagai pejabat publik.

"Dalam fakta persidangan, Taufan mengakui telah membayar Rp200 juta untuk jabatannya tahun 2020 lalu," ujarnya, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Sekda Bangkalan itu cukup memalukan, terlebih ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Hal ini sudah kami sampaikan berulang kali dengan demonstrasi, namun tidak pernah ada tindak lanjutnya," imbuhnya.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

Tohir mengaku, jika tuntutannya tidak segara dikabulkan, maka pihaknya akan terus melakukan tuntutan sampai kapanpun, termasuk akan melakukan demo setiap hari Kamis, ke kantor Pemkab Bangkalan hingga Taufan mundur dari jabatannya.

“Kami akan terus melakukan tuntutan agar Taufan mundur ataupun dicopot dari jabatannya," tambahnya.

Baca juga:
Dugaan Korupsi Gamelan di Tulungagung, Kontraktor dan ASN Jadi Tersangka

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan, proses pencopotan jabatan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi dalam kasus tersebut, pengadilan tidak menjerat Taufan, meski telah mengaku memberikan sejumlah uang.

"Semua ada prosedurnya jadi kita tidak bisa langsung mencopot tanpa ada dasar hukum yang jelas. Namun nanti akan kami sampaikan ke Pak Sekda, adanya tuntutan dari masyarakat ini," pungkasnya.