jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik dugaan pengolahan limbah minyak goreng (Palm Acid Oil) yang diduga tidak dilengkapi izin.
Selain mengamankan barang bukti minyak kotor atau palm acid oil sebanyak 21 drum dan 1 unit truk dari lokasi tempat pengolahan limbah di Dusun Peniron, Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Polisi juga mengamankan Feri (27) warga Sidotopo Wetan, Surabaya.
"Diduga melakukan pelanggaran Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro kepada wartawan di lokasi, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Petrokimia Gresik Raih Kemenangan Kedua di Final Four Livoli Divisi Utama
Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin AKP Andaru mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana pengolahan dan dumping limbah tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada praktik pengolahan limbah tanpa izin.
Baca juga: Awali Final Four Livoli, Petrokimia dan Bank Jatim Raih Kemenangan
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro ikut melakukan pengecekan di lokasi pengolahan limbah minyak.
Hasilnya, limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik, dengan cara memasukkan limbah tersebut ke dalam karung dan digeletakan di sembarangan tempat dan menjadi tumpukan (dumping).
Baca juga: Electric PLN Didukung Allegiant Apparel di Livoli Divisi Utama 2024
"Memang dalam lokasi tersebut betul telah menjadi tempat pengolahan limbah minya menjadi minyak kotor atau Pal Acid Oil," jelasnya.
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto