jatimnow.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ipuk Fiestiandani dan Sugirah yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan dari paslon Yusuf Widyatmoko dan Riza Aziziy.
Kuasa hukum Ipuk-Sugirah, Wakit Nurohman, mengatakan pihaknya dalam gugatan Pilkada tersebut adalah menjadi pihak terkait.
"Kami siap memberikan keterangan, dan menyajikan bukti serta argumentasi untuk mematahkan tuduhan tidak berdasar dalam gugatan yang dilayangkan Yusuf-Riza," ujar Wakit dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Terapkan Putusan MK, KPU Bangkalan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Cakada
Ia menyebut, ada beberapa argumentasi terkait optimisme bahwa MK akan menolak gugatan Yusuf-Riza.
Pertama, MK diyakini akan tetap memegang teguh UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan.
"Kami meyakini, yang mulia para hakim di MK akan selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan UU Pilkada. Dalam hal ini, ambang batas selisih suara di Pilkada Banyuwangi maksimal 0,5 persen. Sedangkan selisih kemenangan Ipuk-Sugirah di Banyuwangi hampir 5 persen," ujarnya.
Baca juga: Alumni Cipayung Plus Datangi KPU Jember, Pastikan Tindak Lanjut Putusan MK
Koordinator Tim Hukum Paslon Ipuk Sugirah, Rorry Desrino Purnama menjelaskan faktor kedua yang membuat pihaknya sangat optimistis adalah materi gugatan Yusuf-Riza tidak berdasar.
Misalnya, terkait sejumlah pembangunan jalan dan pavingisasi yang dituduh dilakukan untuk menggalang dukungan bagi Ipuk-Sugirah.
"Di mana-mana di seluruh Indonesia ini, ada atau tidak ada Pilkada, pembangunan jalan atau pavingisasi ya tetap dilakukan. Sering sekali dikatakan banyak pihak, tahun-tahun sebelumnya kan Pemkab Banyuwangi juga melakukan pembangunan jalan dan pavingisasi, mengapa kok sekarang dipermasalahkan?" tanya Rorry.
Baca juga: Pilwali Malang 2024 Ikuti Putusan MK, KPU: Paslon Harus Penuhi Persyaratan
"Dan jangan lupa, Pak Yusuf Widyatmoko adalah wakil bupati incumbent, jadi pembangunan yang dilakukan Pemkab Banyuwangi selama ini tentu juga berdampak positif ke Pak Yusuf," imbuhnya.
Dia menambahkan, sejumlah laporan terkait tuduhan bahwa ada program pembangunan yang digunakan untuk meraih simpati warga ke Ipuk-Sugirah juga telah terbantahkan dalam proses pemberian keterangan dan klarifikasi di Bawaslu Banyuwangi.
"Jadi tuduhan bahwa program pembangunan dijalankan untuk memenangkan Ipuk-Sugirah sama sekali tidak berdasar," ujarnya.