jatimnow.com - Gelombang penolakan terhadap gugatan perubahan batas usia pemuda terus bergulir. Kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan menilai langkah hukum yang diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kemunduran dan egoisme politik yang berupaya merebut ruang generasi muda.
Gugatan yang terdaftar dengan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ketua Umum KNPI DPD DKI Jakarta, Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, serta tim LBH Hamka Arsad Refra dan M. Isbullah Djalil. Mereka memohon agar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan direvisi.
Para pemohon berpendapat bahwa pembatasan usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun bersifat diskriminatif dan tidak proporsional bagi warga negara yang berusia di atas 30 tahun.
Dalam sidang pendahuluan di MK, mereka berdalih bahwa usia di atas 30 tahun masih tergolong "fase youth" secara sosiologis, biologis, dan psikologis, sehingga merasa kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam berbagai program Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Namun, pandangan ini mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan muda. Presiden BEM Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Angga Sudrajat, menilai gugatan tersebut mencerminkan sikap egoistik dan keengganan untuk memberi ruang bagi regenerasi.
"Pemuda itu bukan sekadar kategori administratif. Jika usia 40 tahun masih ingin disebut pemuda, lalu di mana letak tanggung jawab sebagai orang dewasa yang seharusnya membina, bukan berebut ruang? Ini jelas bentuk egoisme politik yang ingin mempertahankan privilese dalam wadah kepemudaan," tegas Angga.
Baca juga:
Balap Liar saat Sahur di Lamongan Dibubarkan, Polisi Amankan 26 Pemuda
Angga menambahkan bahwa perjuangan pemuda seharusnya difokuskan untuk memperkuat regenerasi, kaderisasi, dan kemandirian organisasi kepemudaan, bukan memperpanjang masa kepemudaan demi kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, pengajuan gugatan ini menunjukkan ketidakpatutan moral dan ideologis dalam memperjuangkan kepentingan pemuda yang sebenarnya.
"Orang yang sudah melewati fase muda dan masuk ke usia dewasa masih memperebutkan ruang yang seharusnya menjadi hak generasi penerus. Ini menghambat estafet kepemimpinan dan pembaruan dalam gerakan pemuda," ujarnya.
Baca juga:
Temui Pemuda Surabaya di Warkop, Mahfud MD: Jangan Pilih Kalau Bukan dari Hati
BEM UNTAG Surabaya mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan demi menjaga semangat zaman kepemudaan.
"Kami mendesak MK untuk tetap mempertahankan batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda," tutup Angga.
URL : https://jatimnow.com/baca-79841-gugatan-batas-usia-pemuda-dinilai-egois-dan-hambat-regenerasi