jatimnow.com - 47 ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di Kota Pasuruan dipastikan batal mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Heri Dwi Sujatmiko, berdasarkan surat edaran terbaru dari Kemensos, ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tidak dianggarkan dalan Tahun Anggaran 2021 Kemensos.
"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dinas Sosial Provinsi (Jatim) tertanggal 22 kemarin, bahwasanya santunan kematian untuk ahli waris korban Covid-19 itu tidak teranggarkan di Tahun 2021," jelas Heri saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Atas dasar surat edaran terbaru dari Kemensos itu, Dinsos Kota Pasuruan tidak lagi melakukan pengajuan nama-nama ahli waris korban covid-19 yang layak menerima santunan.
"Untuk ahli waris yang sudah mengusulkan di Tahun 2020 atau yang sudah terproses, tidak bisa dilanjutkan. Artinya yo wes gagal kabeh (ya sudah gagal semuanya). Di Kota Pasuruan belum ada sama sekali yang menerima santunan tersebut," lanjutnya.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
Heri menuturkan bahwa ada 47 ahli waris yang memenuhi syarat dan sudah tervalidasi Dinas Sosial Provinsi Jatim untuk mendapat santunan kematian dari Kemensos.
"Di Kota Pasuruan 47 (penerima santunan) dan Dinas Sosial Provinsi (Jatim) sudah oke," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Untuk menindaklanjuti pembatalan santunan kematian dari Kemensos ini, Dinsos Kota Pasuruan mengaku telah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk menyampaikan perihal itu.
"Mudah-mudahan masyarakat tidak kecewa terlalu dalam," tandasnya.