Pengiriman Kayu Jati Ilegal dari Banyuwangi ke Pasuruan Digagalkan

Kamis, 04 Mar 2021 16:16 WIB
Reporter :
Rony Subhan
Pengiriman satu truk kayu jati ilegal dari Banyuwangi ke Pasuruan digagalkan

jatimnow.com - Polisi Hutan Mobil (PolhutMob) bersama Resmob Polresta Banyuwangi menghentikan laju truk bernopol DK 8006 AY di Jalan Raya Bangorejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Mobil tersebut dihentikan lantaran mengangkut kayu jenis jati yang tidak disertai dokumen lengkap. Surat yang dibawa sopir hanya nota angkutan dan itu pun tidak sesuai dengan barang yang diangkut.

Truk itu disopiri Br (54) dan dikawal Kt (44). Keduanya asal Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Truk itu mengangkut kayu jati dengan tujuan Kota Pasuruan. Kayu-kayu itu diangkut dari tempat Desa Kandanggan, Kecamatan Pesanggaran.

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Wakil Ketua ADM Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna menyebut, dalam pemeriksaan awal Br mengaku bahwa kayu yang diangkutnya itu bukan miliknya, melainkan milik Mb, warga Desa Kandangan.

"Pada Rabu malam kita bersama teman-teman dari Polresta (Banyuwangi) mengamankan satu unit truk bermuatan kayu jati tanpa membawa dokumen yang komplit. Bahkan nota angkut tidak sesuai dengan kayu yang dibawa," jelas Muchlisin, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Gudang Kayu Ilegal di Purwoharjo Banyuwangi Digrebek, Pemilik Kabur

Sementara Komandan Regu (Danru) Polhutmob, Hadi Seswoyo menambahkan, kayu jati yang diangkut truk itu tidak sesuai dengan nota angkutan.

\

"Kayu yang dibawa berjumlah 275 batang dengan volume 5.817 (kubik). Sedangkan nota angkut yang dibawa oleh sopir bertuliskan 224 batang volume 4.500 (kubik). Nota angkutan yang dibawa sudah prosesan (kayu persegi). Namun kayu yang dibawa masih glondong (bulat). Kayu-kayu itu berukuran bulat (medel) A1 dan A2," papar Hadi.

Baca juga: Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?

Menurut Hadi, pengungkapan ini didahului dengan pengintaian selama lima. Saat ini sopir dan pengawal masih dalam pemeriksaan kepolisian serta pengembangan untuk memburu pemilik kayu jati tersebut.

"Diduga kayu tersebut berasal dari BKPH Banyuwangi Selatan yang lokasinya berada di dua tempat, yakni wilayah Pesanggaran dan Sukamade," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler