jatimnow.com - Pemkot Surabaya menyodorkan tarif sewa stadion Gelora Bung Tomo (GBT) sebesar Rp 444.632.000 per hari kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Pengajuan tersebut dilakukan dalam agenda pembahasan raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah di Komisi B DPRD kota Surabaya, Senin (19/4/2021).
Sekretaris Persebaya, Ram Surahman mengatakan, secara prinsip Persebaya masih keberatan dengan angka yang diajukan pemkot tersebut.
Baca juga: Bruno Moreira Hanya Ingin Persebaya Menang Lawan Persija, Tak Pedulikan Gol
"Tentu kalau ini digedok (disahkan), angka itu masuk, pasti akan memberatkan. Alternatifnya kami akan menghitung kemampuan, apakah kami bisa memakai stadion dengan harga yang segitu atau kami lebih rasional untuk mencari stadion lain," kata Ram.
Sebelum disahkan, pihaknya berencana melakukan mediasi bersama Pemkot Surabaya untuk mendapatkan keringanan.
Baca juga: 6 Peluang Persebaya Gagal Cetak Gol ke Gawang PSM Makassar
"Yang kami juga harapkan ada solusi-solusi supaya kami bisa memakai Stadion Gelora Bung Tomo," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya, Afghani Wardana menjelaskan bahwa masalah tarif sewa stadion GBT merupakan penilaian yang dilakukan oleh tim.
"Terkait dengan besarannya ini kan tadi saya sudah menyampaikan bahwa kami punya tim appraisal yang menilai terkait dengan masalah sewa dan sebagainya," ujar Afghani dalam rapat tersebut.
Baca juga: Full Time: 9 Shoot on Goal, Persebaya Surabaya Ditahan Imbang Dewa United
Sementara Ketua Pansus Retribusi DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menyebut bila pihaknya akan mencoba melakukan komunikasi untuk mendapat keringan mengenai tarif sewa stadion.
"Memang ada opsi di dalam raperda ini ada pasal yang mengatur boleh mengajukan keringanan. Cuma ini sampai di mana tingkat disetujuinya keringanan itu, ini yang kita takutkan dari awal. Makanya saya sepakat dengan teman-teman Persebaya harus jelas dulu,"
pungkasnya.