jatimnow.com - Pelaku curanmor berinisial NIS (38) asal Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang kerap melakukan aksinya di tempat ibadah diamankan Polsek Menganti. Pelaku telah melakukan kasus pencurian dengan pemberatan di 6 TKP.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.
Di Menganti, NIS beraksi dengan menggasak Honda Beat di Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti. Pelaku juga menggasak Honda Beat di Musala Thorikul Huda, Dusun Kebondalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Selain di Menganti, NIS juga menggasak Yamaha Mio di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kedamean. Dan di Masjid Balongpanggang ia menggasak Honda Beat. Sedang dua TKP lainnya dilakukan di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.
Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga:
Jaringan Curanmor di 4 Kota Diungkap Polda Jatim, 12 Tersangka diamankan
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek Menganti.
Adapun barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS. 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.
Baca juga:
Waspada! Pencuri Motor Sasar Lokasi Sepi, 12 Pelaku Ditangkap
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.