Beraksi 15 Kali, Komplotan Pecah Kaca Mobil Bersenjata Celurit dan Busi Dibekuk

Selasa, 27 Apr 2021 18:01 WIB
Reporter :
Zain Ahmad

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Polda Jatim meringkus komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur.

Tiga pelaku ditangkap. Mereka adalah ASB (31), NM (19), dan A (35) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, 15 TKP yang disasar komplotan ini diantaranya Probolinggo empat lokasi, Lumajang dan Pasuruan dua, dan masing-masing satu lokasi di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang.

Baca juga: Otak Sindikat Perampokan Pecah Kaca Lintas Provinsi Ditangkap Polres Jember

"Jadi, totalnya ada sembilan wilayah. Mereka ini merupakan spesialis," jelas Gatot, Selasa (27/4/2021).

Untuk modus yang digunakan komplotan ini, yakni dengan cara memecahkan kaca mobil yang sudah menjadi incaran menggunakan busi kendaraan bermotor.

"Kendaraan yang diincar komplotan ini yaitu mobil yang terparkir di mal atau minimarket," sebutnya.

Gatot menilai ketiga pelaku merupakan kelompok yang sudah profesional dalam menjalankan aksi pencuriannya. Mereka sudah mencuri dengan cara pecah kaca mobil itu sejak 2019.

Baca juga: Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Parkir di Mal Diringkus, Beraksi 12 TKP

"Selama tiga tahun mereka beraksi, dari 15 TKP sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar lebih," tandas alumnus Akpol 1991 tersebut.

\

Sementara dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, sembilan ponsel, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, bahwa kasus pencurian ini masih akan terus dikembangkan, karena masih ada beberapa pelaku yang masih buron.

Baca juga: Pelaku Spesialis Pecah Kaca Truk asal Madura Dibekuk di Pasuruan

"Masih ada enam tersangka yang masih buron. Ini masih kami kembangkan dan masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras," kata Totok.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler