Polisi Selidiki Kepemilikan Belasan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi

Sabtu, 08 Mei 2021 20:19 WIB
Reporter :
Rony Subhan

jatimnow.com - Polisi mendatangi lokasi Petak 95 RPH Curahjati untuk menyelidiki asal kepemilikan belasan batang kayu jati yang diamankan dari Kholik, asal Desa Sumberasari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono mengatakan kegiatan cek ke lokasi agar pembuktian dapat akurat.

"Cek balok ke lokasi bertujuan untuk membuktikan kepemilikan kayu jati milik Kholik yang kita amankan," katanya, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Curi Pohon Jati Milik Perhutani, 2 Pria di Tulungagung Diringkus Polisi

Sebelumnya, 13 kayu jati tersebut diamankan dari gudang milik Kholik di Dusun Gebang Gandel, Desa Sumberasri. Saat diamankan kayu- kayu tersebut memiliki dokumen yang masih meragukan.

Baca juga: Pria Ini Diringkus Polisi Lantaran Tebang Pohon Jati di Kawasan Hutan

“Sementara Kholik tidak ditahan hanya wajib lapor, kami masih meneruskan penyelidikan," ujar dia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler