jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang tersangka yang terlibat kasus penyerobotan lahan milik warga di Manukan Kulon dan Wetan.
Tersangka yang ditangkap adalah DP. Tersangka yang berusia 48 tahun itu ditangkap setelah polisi mengirimkan dua kali surat pemanggilan namun tidak direspon.
Baca juga:
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
- Bongkar Praktik Mafia Tanah di Surabaya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
- Polisi Buru Pelaku Lain yang Terlibat Praktik Mafia Tanah di Surabaya
"Dua kali pemanggilan tidak hadir, bahkan sempat menghilang. Akhirnya (DP) sudah kami tangkap," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim
Ia mengungkapkan, DP diduga melakukan penyerobotan atau pengambilalihan tanah tanpa sepengetahuan ahli waris pemilik tanah yang sah. Upaya ini sudah dilakukan tersangka sejak 2017.
"Kami masih menyidik yang bersangkutan," ujar dia.
Baca juga: Pak Yes Ajak Warga Lamongan Kompak Tumpas Mafia Tanah
Sebelumnya, Satgas bentukan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap mafia tanah di wilayah Manukan Kulon dan Wetan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Diduga tersangka tidak bermain sendiri ada tersangka lain. Tanah yang hendak diserobot mencapai 1,7 hektare. Tanah tersebut berada di kawasan pergudangan sehingga membuat harganya memiliki nilai jual tinggi.