jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya atau Samata Joyo terus mengembangkan kasus praktik mafia tanah di Kota Pahlawan setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Diduga, masih banyak lagi pelaku lain yang terlibat.
"Dugaan kami pelakunya lebih dari satu orang. Ini yang masih akan terus kami kembangkan dan dalami lagi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Minggu (16/5/2021).
Sebelumnya, DP (48) warga Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga berusaha menguasai hak tanah petambak yang berada di Manukan Wetan dan Kulon tanpa sepengetahuan ahli waris tanah tersebut.
Baca juga: Bongkar Praktik Mafia Tanah di Surabaya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Tanah seluas 1,7 hektare itu termasuk berada di kawasan yang sangat strategis. Tanah itu satu-satunya yang belum terbangun di kawasan tersebut dan masih berupa kubangan air yang digunakan tambak. Lokasi tanah kosong itu berada di antara pergudangan di Margomulyo. Ini tentu menggiurkan dalam segi bisnis.
Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Banyak yang mengincar tanah ini. Apalagi lumayan luasnya. Ahli warisnya tidak hanya satu orang," ungkap Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha.
Giadi mengatakan bahwa tanah tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Sementara tersangka tercatat sudah mulai mengurus pengambilalihan atau ambil alih tanah tersebut sejak 2017.
Baca juga:
Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim
Anehnya, upaya tersangka awalnya tersendat karena memang tidak melibatkan ahli waris tanah atau pemilik sah. Namun, upaya pengambilalihan ini ternyata berjalan hingga saat ini.
"Kami tahu setelah awal tahun lalu dan langsung menyelidiki kasus ini hingga menetapkan DP sebagai tersangka. Ia mengurus di kantor BPN I Kota Surabaya," pungkas Giadi.