Pixel Codejatimnow.com

Bongkar Praktik Mafia Tanah di Surabaya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha (kanan) di tanah yang dicaplok orang lain
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha (kanan) di tanah yang dicaplok orang lain

jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya yang bernama Samata Joyo tengah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan praktik mafia tanah di Kota Pahlawan.

Informasi yang didapat jatimnow.com menyebut, tanah seluas 1,7 hektar milik petambak yang berpindah tangan itu terletak di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya.

Tim Samata Joyo dipimpin Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha bahkan sudah memasang garis polisi di tanah yang dicaplok orang lain tersebut.

Tanah yang saat ini menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen tersebut hendak dikuasai oleh orang lain, tanpa sepengetahuan ahli waris tanah.

Baca juga:
DPRD Jatim Dukung Menteri AHY Bongkar Mafia Tanah

Informasinya, Tim Samata Joyo juga sudah menetapkan satu orang berinisial DP (48), warga Surabaya sebagai tersangka. DP diduga kuat berperan mendaftarkan pengurusan tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa timnya tengah mengembangkan kasus tersebut. Kata Oki, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan DP sebagai tersangka.

Baca juga:
Polda Jatim bersama Satgas Kementerian Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, berinisial DP. Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan dan kami kembangkan," ungkap Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut, Senin (10/5/2021).