jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) tahun 2020 untuk 11 lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) se-Kota Pasuruan, Kamis (25/7).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RH, FQ, SK, AS, dan AW. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Lapas Pasuruan.
"Setelah alat bukti cukup, akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan lima tersangka dalam kasus ini," kata Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Dua Terdakwa BOP Madin Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Dugaan Pemotongan BOP untuk Madrasah di Kota Pasuruan Mulai Diusut
Ia menyebut kelima tersangka memiliki peran berbeda. Untuk RH dan FQ, keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan BOP di madin yang ada di Kota Pasuruan. Sedangkan SK, AS, dan AW ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan dana di ponpes yang ada di Kota Pasuruan.
Menurutnya, nilai pemotongan BOP untuk madin dan ponpes di Kota Pasuruan juga berbeda-beda.
"Untuk ponpes besarannya bisa mencapai 40 persen. Sedangkan, untuk madin besarannya tidak lebih dari 20 persen," ujarnya.
Baca juga: Potong BOP di Kota Pasuruan, Pengasuh Ponpes Dituntut 15 Bulan Penjara
Terkait latar belakang ke lima tersangka, tersangka RH berstatus tenaga ahli salah satu anggota Komisi VIII DPR RI dari dapil Pasuruan - Probolinggo. Sementara tersangka FQ adalah tim relawan yang statusnya di bawah tersangka RH.
"Memang benar. Dia (RH) juga sempat menunjukkan surat tugasnya ke penyidik," tegasnya.
Sementara tiga tersangka SK, AS, dan AW adalah warga sipil biasa yang satu diantaranya adalah pimpinan sebuah ponpes.
"Sejauh ini penyidik menilai lima orang inilah yang memang harus bertanggungjawab," bebernya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BOP Madrasah-Ponpes Pasuruan, Jaksa: Lebih dari Rp 1 Miliar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan ponpes di Kota Pasuruan mendapatkan BOP sebesar Rp 25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen itu atau sebesar Rp 10 juta dan ponpes hanya mendapat Rp 15 juta.
Sementara untuk madin yang mendapat alokasi BOP sebesar Rp 10 juta diduga dipotong 20 persen, sehingga menyisakan Rp 8 juta.
"Dari dugaan kasus pemotongan BOP 11 lembaga ponpes, para tersangka mendapat Rp 110 juta. Sedangkan dari pemotongan BOP untuk Madin sekitar Rp 305 juta," tandasnya.