Pixel Code jatimnow.com

Potong BOP di Kota Pasuruan, Pengasuh Ponpes Dituntut 15 Bulan Penjara

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Ketiga terdakwa kasus pemotongan BOP ponpes di Kota Pasuruan saat menjalani sidang tuntutan
Ketiga terdakwa kasus pemotongan BOP ponpes di Kota Pasuruan saat menjalani sidang tuntutan

jatimnow.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes) di Kota Pasuruan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di Surabaya dengan nomor berkas perkara terpisah, Senin (4/10/2021).

Samsul Khoiri (SK), pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mambahul Ulum, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dituntut dengan berkas perkara Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Khoiri, dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Wahyuningsih.

Dalam tuntutan itu JPU menerangkan jika terdakwa Samsul Khoiri memperoleh keuntungan Rp 90 juta dalam kasus pemotongan dana BOP.

"Oleh karena terdakwa sudah mengembalikan uang hasil keuntungannya sebesar Rp 90 juta, maka terdakwa tidak perlu dibebani lagi uang pengganti," ungkapnya.

Sedangkan Abdul Wahid (AW) selaku Kepala Sekolah MDT Nurul Hidayah, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan Akhmad Sukaeri (AS) alias Suher, Kepala Madin Al-Maksum, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dengan Nomor Perkara: 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby juga dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Disebutkan dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri mendapat keuntungan masing-masing Rp 2,2 juta dan Rp 7,8 juta dari pemotongan dana BOP.

Namun dalam persidangan ini terdakwa juga tidak dibebani lagi uang pengganti lantaran telah mengembalikan uang hasil tindak korupsinya kepada negara.

Baca juga:
Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP

"Para terdakwa ini melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan pemotongan BOP Tahun 2020 untuk 11 lembaga ponpes dan Madrasah Diniyah (Madin) se Kota Pasuruan pada 25 Juli 2021.

Kelima tersangka adalah RH, FQ, SK, AS dan AW. Kelima tersangka itu kini telah ditahan di Lapas Pasuruan. Kelimanya memiliki peran berbeda. Untuk SK, AS dan AW diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan dana di ponpes yang ada di Kota Pasuruan.

Saat itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, ponpes di Kota Pasuruan mendapatkan BOP sebesar Rp 25 juta. Dana itu diduga dipotong 40 persen atau sebesar Rp 10 juta dan ponpes hanya mendapat Rp 15 juta.

Baca juga:
Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Pasuruan 9 Orang, Rugikan Negara Rp 3,1 M

Menurut dia, dari dugaan kasus pemotongan BOP 11 lembaga ponpes, para tersangka mendapat Rp 110 juta.

 


Ket foto: ketiga terdakwa mengikuti sidang tuntutan secara teleconference dari Lapas Pasuruan.