jatimnow.com - Sindikat Narkoba jaringan internasional China-Indonesia dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lima orang kurir ditangkap, 20,5 kilogram sabu disita.
Sabu yang dikemas dalam bekas bungkus teh China itu berasal dari Medan, kemudian dikirim ke Jakarta dan hendak diedarkan di Jawa Timur terutama wilayah Surabaya.
Sementara lima kurir yang berhasil ditangkap di antaranya CR (30), perempuan asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung; MA (34), warga Paminggir, Kabupaten Bandung; EK (38), warga Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Kemudian FA (25) dari Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dan CL (22), warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dari kelima kurir itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita tiga kendaraan, yaitu motor Honda Beat, Honda Jazz dan Toyota Camry.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka CL yang membawa sabu itu dari Medan dengan tujuan dikirim ke tersangka CR.
"Kemudian CR bersama MA (driver) kami tangkap pada pukul 10.00 WIB, Senin (26/4) di Rest Area Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10,535 kilogram sabu," jelas Hartoyo, Kamis (25/6/2021).
Dari pengungkapan awal itu, penyelidikan dilanjutkan dan berhasil menangkap tersangka EK di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo dengan barang bukti 107,37 gram dan dua ponsel miliknya, tepatnya pada Jumat (7/6/2021).
"Kami kemudian menggeledah rumah tersangka ditemukan delapan plastik berisi 4,610 gram sabu," tambah dia.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
Kemudian kasus tersebut dikembangkan kembali hingga akhirnya menangkap tersangka FA di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri pada Kamis (17/6/2021).
"Dari tersangka FA kami menyita empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4,225 gram sabu, dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap 954,36 gram," beber Alumni Akpol Tahun 2000 tersebut.
Sementara Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menyebut, 5 kurir tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AA, salah satu narapidana.
"Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur," terang Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Salah satu tersangka, CR mengaku telah mengirimkan sabu sebanyak tiga kali atas perintah AA sejak Desember 2020 hingga April 2021.
"Sebelumnya kerja di pabrik sepatu Bandung, tetapi terkena dampak pandemi. Ke Jakarta mengirim sabu-sabu. Setiap kirim sepuluh kilo dapat Rp 45 juta," ucap CR.
Semua tersangka dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsidier Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.