jatimnow.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 memaksa pengelola swalayan di Kota Probolinggo merumahkan puluhan karyawan.
Seperti halnya Swalayan Karunia Damak Sejahtera (KDS) Kota Probolinggo. Manajemen terpaksa merumahkan puluhan karyawan di sana untuk mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut.
"Jadi karyawan yang ada di bagian baju harus kami rumahkan, karena wajib tutup semasa PPKM Darurat. Jumlahnya di bawah 100 orang. Nanti kalau masa PPKM selesai, kita panggil kerja lagi," jelas Pengelola KDS, Sri Lestari, Senin (5/7/2021).
Baca juga: ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
Memang, dalam aturan PPKM Darurat, aktivitas penjualan selain kebutuhan pokok dilarang buka.
"Jadi tenan yang menjual barang di luar kebutuhan pokok ditutup, termasuk baju dan kosmetik. Di sini hanya supermarket saja yang dibuka. Untuk lantai dua, khusus baju ditutup," ungkap Tari.
Baca juga: Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk
Begitu pula dengan jam operasional, supermarket di KDS hanya buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
"Untuk pengunjung yang datang ke supermarket tetap diberlakukan protokol kesehatan ketat oleh petugas keamanan, mulai dari cuci tangan, wajib bermasker hingga cek suhu badan," tambah dia.
Baca juga: Kabar Gembira, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Destinasi Wisata
Tari juga menjelaskan, dengan diterapkannya PPKM Darurat ini, kunjungan ke KDS berkurang hingga 70 persen dari sebelumnya.
"Yang datang hanya 30 persen, hanya pengunjung yang berbelanja kebutuhan pokok di supermarket saja," tandasnya.